JAKARTA, Mata Aktual News– Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui press release resmi Kejari Jakarta Timur pada Minggu (18/5/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 hingga 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER selaku PPK tahun 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara dugaan korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi dalam program penumbuhan wirausaha industri baru berupa pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan M1255.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, SH., MH., menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan sedikitnya 30 keterangan saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, hingga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya.
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan resmi Kejari Jakarta Timur.
Dalam kronologi perkara dijelaskan, Sudin PPKUKM Jakarta Timur menganggarkan pengadaan mesin jahit manual selama tiga tahun berturut-turut melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog).
Pada tahun 2022 dilakukan pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 sebanyak 800 unit dengan harga satuan Rp3.400.000 atau total anggaran Rp2.720.000.000. Selanjutnya pada tahun 2023 dilakukan pengadaan mesin jahit Singer tipe M1255 sebanyak 800 unit dengan harga satuan Rp4.100.000 atau total Rp3.280.000.000.
Sementara pada tahun 2024 kembali dilakukan pengadaan mesin jahit Singer tipe M1255 sebanyak 800 unit dengan harga satuan Rp3.816.000 atau total anggaran Rp3.052.800.000.
Namun dalam proses penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK), tersangka IRM dan PAR diduga menggunakan data dari pihak penyedia PT SCS dan bukan berdasarkan data independen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung data justifikasi teknis sehingga diduga mengakibatkan mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa mesin jahit tersebut.
Kejari Jakarta Timur menilai perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026. PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sementara IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu. Sedangkan tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.
Reporter:Syahrudin
Editor: Redaksi








