JAKARTA, Mata Aktual News— Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif, masyarakat kini semakin terbantu dalam memenuhi kebutuhan administrasi usaha secara legal dan resmi.
Marzoni Hendra Jaya selaku petugas AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor) PTSP Kelurahan Jatinegara menjelaskan, masyarakat yang ingin membuat NIB wajib memiliki usaha aktif serta melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP dan akun Gmail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, warga dengan KTP luar daerah tetap dapat mengurus NIB selama memiliki usaha di wilayah Jakarta dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Untuk membuat NIB yang pasti mereka mempunyai usaha dan memiliki KTP. Terkadang ada warga yang ber-KTP daerah namun memiliki usaha di Jakarta. Karena KTP itu sudah terdata di Dukcapil, sedangkan NIB berkaitan dengan usaha dan akun Gmail,” ujarnya. Senin (11/5/2026).
Selain pelayanan langsung di kantor PTSP, pihak kelurahan juga memberikan pendampingan kepada masyarakat melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna mempermudah proses pengurusan perizinan usaha dan sertifikat halal.
“Nanti kita lakukan pendampingan di OSS. Di PTSP Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, masyarakat yang ingin membuat sertifikat halal akan diarahkan sesuai kebutuhan. Ada yang ke KUA, ada juga ke KPKP maupun UMKM. Yang terpenting bagaimana pelayanan kepada masyarakat dapat terakomodir dengan baik,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar semakin peduli terhadap kelengkapan administrasi usaha dan memanfaatkan fasilitas pelayanan yang telah disediakan pemerintah.
Sebagai bentuk transformasi pelayanan publik berbasis digital, PTSP Kelurahan Jatinegara juga mengoptimalkan layanan online melalui aplikasi JakEVO.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui browser Google tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Melalui JakEVO masyarakat tinggal mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Bila berkas lengkap langsung kami proses.
Namun jika masih ada kekurangan atau dokumen yang diunggah kurang jelas, akan ada notifikasi untuk dilengkapi kembali,” terangnya.
Ia menambahkan, proses pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hingga 30 menit apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Yudi selaku pelaku usaha menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan PTSP Kelurahan Jatinegara atas terbitnya NIB dan sertifikat halal yang dinilai cepat dan membantu masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan PTSP Kelurahan Jatinegara atas terbitnya sertifikat halal dan juga NIB usaha saya,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Syaiful selaku LMK RW 01 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung. Menurutnya, pelayanan di PTSP cukup mudah selama masyarakat memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pesan saya kepada masyarakat Kelurahan Jatinegara jangan pernah sungkan untuk bertanya terkait pelayanan yang dibutuhkan. Silakan datang ke kelurahan untuk mendapatkan pelayanan, karena mengurus sendiri itu mudah,” katanya.
Ia berharap kualitas pelayanan publik di Kelurahan Jatinegara dapat terus ditingkatkan demi memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami selaku LMK dan warga berharap pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat agar lebih maksimal lagi,” pungkasnya.
Reporter Syahrudin
Editor Redaksi








