Ketika Hukum Gagal Melindungi: Advokat Diduga Dikeroyok di PN Jakarta Barat

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News– Peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang advokat di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memantik pertanyaan serius soal keamanan dan wibawa lembaga peradilan. Insiden yang seharusnya tidak terjadi di “rumah keadilan” ini dinilai mencoreng citra penegakan hukum.

Korban, Oktavianus A.M. Sitohang, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum tergugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), mengaku menjadi korban kekerasan oleh sejumlah pihak yang diduga merupakan bagian dari tim penggugat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 15.50 WIB, sesaat setelah sidang perkara yang ditanganinya memasuki tahap akhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengalami pengeroyokan oleh beberapa orang. Akibatnya saya mengalami luka lebam dan kacamata saya rusak,” ujar Oktavianus saat memberikan keterangan, Sabtu (2/5/2026), di halaman Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Ia menyatakan mengenali para terduga pelaku, yang disebut berkaitan langsung dengan perkara yang sedang berjalan.
“Para pelaku saya kenal, karena ini bagian dari proses perkara gugatan PMH tersebut,” ungkapnya.

Insiden ini menimbulkan ironi besar: kekerasan justru terjadi di lingkungan pengadilan ruang yang semestinya menjamin keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, sejauh mana sistem pengamanan di pengadilan mampu melindungi para pencari keadilan dan penegak hukum itu sendiri.

Atas kejadian tersebut, korban bersama tim kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/50/IV/2026/SPKT/Polsek Palmerah/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya. Laporan turut dilengkapi hasil visum sebagai bukti adanya dugaan tindak kekerasan. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menilai peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pukulan terhadap integritas profesi advokat.

ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kemunduran etika profesi. Advokat seharusnya menjunjung tinggi hukum, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan,” tegas Jelani.

Puluhan advokat disebut turut hadir mengawal proses pelaporan sebagai bentuk solidaritas. Namun di balik itu, muncul kekhawatiran yang lebih besar: apakah ruang peradilan masih aman bagi para penegak hukum?

Jelani juga menyoroti pentingnya evaluasi serius terhadap sistem keamanan di lingkungan pengadilan. Ia mengungkapkan bahwa sebelum insiden terjadi, telah muncul indikasi ketegangan antar pihak yang seharusnya dapat diantisipasi.

“Ini harus menjadi alarm. Jangan sampai pengadilan justru menjadi tempat yang rawan konflik. Semua pihak harus menghormati proses hukum, bukan menyelesaikan dengan cara kekerasan,” ujarnya.

Pihak korban menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Langkah ini dinilai penting bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Kami akan teruskan proses ini sampai selesai. Harus ada efek jera. Tidak boleh ada kesan bahwa advokat kebal hukum atau bisa bertindak di luar koridor hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi cermin sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum. Publik kini menunggu, apakah penanganan perkara ini akan berjalan transparan dan tegas, atau justru menambah daftar panjang persoalan di tubuh penegakan hukum itu sendiri.

Reporter: Syahrudin
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judi Online Menggila, DPR dan Kemkomdigi Ajak Publik Lawan Bareng!
Mediasi Lahan Berujung Teror! Warga Ditembak, Pelaku Masih Bebas
Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan
Nagih Utang Salah Cara Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Hukum dari Jiffry Umboh S.H
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:57 WIB

Ketika Hukum Gagal Melindungi: Advokat Diduga Dikeroyok di PN Jakarta Barat

Rabu, 29 April 2026 - 22:30 WIB

Judi Online Menggila, DPR dan Kemkomdigi Ajak Publik Lawan Bareng!

Jumat, 17 April 2026 - 23:38 WIB

Mediasi Lahan Berujung Teror! Warga Ditembak, Pelaku Masih Bebas

Minggu, 12 April 2026 - 14:44 WIB

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Sabtu, 11 April 2026 - 22:51 WIB

Nagih Utang Salah Cara Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Hukum dari Jiffry Umboh S.H

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights