Jakarta, Mata Aktual News — Menagih utang memang hak. Tapi jika dilakukan dengan cara yang keliru, bukan uang yang didapat justru jeratan pidana yang menanti.
Hal ini ditegaskan oleh Jiffry Umboh dari Advokat & Konsultan Hukum Jiffry Umboh, S.H. & Associates dalam edukasi hukumnya kepada masyarakat, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, masih banyak orang yang belum memahami batasan hukum saat melakukan penagihan utang. Padahal, tindakan yang disertai tekanan, ancaman, hingga mempermalukan debitur bisa masuk kategori tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat sejumlah pasal yang mengatur soal penagihan utang yang melanggar hukum:
Pasal 482 KUHP Baru (Pemerasan)
Memaksa orang dengan ancaman untuk menyerahkan sesuatu dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
Pasal 483 KUHP Baru (Pengancaman)
Mengancam akan mencelakai atau merugikan orang lain dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.
“Banyak yang tidak sadar, niatnya hanya menagih utang. Tapi karena menggunakan ancaman atau tekanan, malah berubah jadi tindak pidana,” tegas Jiffry.
Tak hanya KUHP, penagihan utang melalui media digital juga berisiko melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat (1)
Melarang penyebaran konten melanggar kesusilaan, ancaman hingga 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Pasal 27 ayat (4)
Mengatur pemerasan atau pengancaman melalui media elektronik dengan ancaman serupa.
“Sering terjadi, penagih menyebarkan foto, video, atau data pribadi debitur ke media sosial sebagai bentuk tekanan. Ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Cara Aman Menagih Utang:
tidak berujung pidana, masyarakat disarankan menempuh langkah yang sah:
Mengedepankan komunikasi yang baik dan persuasif
Membuat perjanjian tertulis sebagai bukti hukum
Menempuh jalur perdata melalui gugatan resmi jika diperlukan
Jiffry mengingatkan, menagih utang boleh tapi caranya harus benar.
“Jangan sampai karena ingin mendapatkan hak, justru kehilangan kebebasan. Bertindaklah bijak dan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Konsultasi Hukum:
Advokat & Konsultan Hukum
Jiffry Umboh,SH & Associates
085890307655








