Nagih Utang Salah Cara Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Hukum dari Jiffry Umboh S.H

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Menagih utang memang hak. Tapi jika dilakukan dengan cara yang keliru, bukan uang yang didapat justru jeratan pidana yang menanti.

Hal ini ditegaskan oleh Jiffry Umboh dari Advokat & Konsultan Hukum Jiffry Umboh, S.H. & Associates dalam edukasi hukumnya kepada masyarakat, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, masih banyak orang yang belum memahami batasan hukum saat melakukan penagihan utang. Padahal, tindakan yang disertai tekanan, ancaman, hingga mempermalukan debitur bisa masuk kategori tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat sejumlah pasal yang mengatur soal penagihan utang yang melanggar hukum:

Pasal 482 KUHP Baru (Pemerasan)
Memaksa orang dengan ancaman untuk menyerahkan sesuatu dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.

Pasal 483 KUHP Baru (Pengancaman)
Mengancam akan mencelakai atau merugikan orang lain dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.

“Banyak yang tidak sadar, niatnya hanya menagih utang. Tapi karena menggunakan ancaman atau tekanan, malah berubah jadi tindak pidana,” tegas Jiffry.

Tak hanya KUHP, penagihan utang melalui media digital juga berisiko melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat (1)
Melarang penyebaran konten melanggar kesusilaan, ancaman hingga 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Pasal 27 ayat (4)
Mengatur pemerasan atau pengancaman melalui media elektronik dengan ancaman serupa.

“Sering terjadi, penagih menyebarkan foto, video, atau data pribadi debitur ke media sosial sebagai bentuk tekanan. Ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Cara Aman Menagih Utang:

tidak berujung pidana, masyarakat disarankan menempuh langkah yang sah:

Mengedepankan komunikasi yang baik dan persuasif

Membuat perjanjian tertulis sebagai bukti hukum

Menempuh jalur perdata melalui gugatan resmi jika diperlukan

Jiffry mengingatkan, menagih utang boleh tapi caranya harus benar.

“Jangan sampai karena ingin mendapatkan hak, justru kehilangan kebebasan. Bertindaklah bijak dan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

Konsultasi Hukum:
Advokat & Konsultan Hukum
Jiffry Umboh,SH & Associates
085890307655

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim
Nadiem “Serang Balik” Hakim Tipikor! Empat Dilaporkan ke KY, Sidang Disebut Tak Adil
Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Penyidik, Verifikasi SPK Tak Pernah Dilakukan
Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes
Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes
Jelang Putusan 30 Juni, Nadiem Makarim Minta Dakwaan Dibuktikan dengan Fakta dan Data
Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut
Kuasa Hukum Bongkar Dua Versi Dakwaan JPU, Majelis Hakim Tegur Jaksa di Persidangan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:58 WIB

Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:46 WIB

Nadiem “Serang Balik” Hakim Tipikor! Empat Dilaporkan ke KY, Sidang Disebut Tak Adil

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:24 WIB

Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Penyidik, Verifikasi SPK Tak Pernah Dilakukan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:20 WIB

Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:42 WIB

Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights