Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News – Surat edaran Bupati Tangerang soal penghentian sementara operasional truk tanah sumbu tiga tampaknya belum sepenuhnya “didengar” di lapangan. Di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, truk-truk pengangkut tanah proyek Bumi Bandara Indah (BBI) masih bebas lalu-lalang, seolah kebijakan daerah hanya formalitas di atas kertas.

Padahal, Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Maesyal Rasyid secara tegas meminta penghentian sementara truk tanah sumbu tiga selama Ramadan. Alasannya jelas: menekan kerusakan jalan yang kian parah dan mengurangi kemacetan yang dikeluhkan warga.

Fakta di lapangan berkata lain. Rabu (25/2/2026), warga masih melihat truk proyek keluar-masuk lokasi BBI Pondok Kelor membawa material tanah urug. Aktivitas itu memantik kegeraman warga yang selama ini menanggung dampak jalan rusak, debu beterbangan, hingga kemacetan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau aturan cuma jadi pajangan, buat apa diterbitkan? Yang rugi masyarakat. Jalan hancur, debu masuk rumah, tapi proyek tetap jalan,” kata seorang warga dengan nada kesal.

Warga juga mempertanyakan peran aparat desa dan pihak pelaksana proyek yang dinilai seharusnya paling paham aturan daerah. Menurut mereka, mustahil perangkat desa tak tahu adanya surat edaran Bupati. Karena itu, warga mendesak instansi terkait turun tangan dan bertindak tegas, bukan sekadar imbauan tanpa sanksi.

“Kalau dibiarkan, kesannya ada pembiaran. Hukum jangan tumpul ke proyek besar, tapi tajam ke rakyat kecil,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas truk di lokasi proyek masih terlihat berlangsung. Mata Aktual News masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek, pemerintah desa setempat, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi. Publik menunggu: aturan ditegakkan, atau hanya jadi tulisan di kertas?

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir
Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir
Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik
Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights