Jakarta | Mata Aktual News — Polemik kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) kembali mengemuka setelah sejumlah eksportir menyuarakan keberatan terhadap kewajiban penempatan devisa di dalam negeri. Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pengetatan aturan DHE dilakukan untuk menutup celah tata kelola devisa yang telah berlangsung lama. Menurutnya, selama ini sebagian devisa hasil ekspor tidak optimal berkontribusi terhadap penguatan fundamental ekonomi nasional.
“Kalau devisanya ditempatkan di dalam negeri, cadangan devisa akan lebih kuat dan rupiah lebih stabil,” ujar Purbaya dalam pernyataan publiknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan pentingnya memastikan kekayaan nasional berputar di dalam negeri. Presiden menilai tidak boleh ada kondisi di mana aktivitas ekspor menghasilkan keuntungan besar, sementara negara berada dalam posisi rentan menghadapi tekanan ekonomi.
Sejumlah pelaku usaha, khususnya dari sektor kelapa sawit, menilai kebijakan DHE berpotensi mengganggu likuiditas dan fleksibilitas operasional. Namun pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap memberikan ruang bagi dunia usaha melalui sistem perbankan nasional dan instrumen keuangan yang tersedia.
Dari kalangan pengamat, Peneliti Nalar Bangsa Institute, Bin Bin Firman Tresnadi, menilai polemik DHE mencerminkan persoalan struktural ekonomi Indonesia yang belum terselesaikan. Ia menyoroti adanya paradoks antara surplus neraca dagang dan lemahnya penguatan cadangan devisa serta stabilitas nilai tukar.
“Devisa dihasilkan di dalam negeri, tetapi manfaat makroekonominya tidak sepenuhnya dirasakan negara. Ini menunjukkan adanya kebocoran dalam tata kelola devisa hasil ekspor,” kata Bin Bin, Jum’at (16/1/2026).
Ia menambahkan, selama bertahun-tahun negara harus menguras cadangan devisa untuk menahan tekanan nilai tukar, sementara sebagian devisa hasil ekspor justru berada di luar sistem keuangan domestik. Dampak kondisi tersebut, menurutnya, ikut dirasakan masyarakat melalui inflasi dan pelemahan daya beli.
Bin Bin menegaskan kebijakan repatriasi devisa bukan praktik yang asing di tingkat global. Negara-negara seperti Tiongkok, India, Malaysia, hingga Rusia menerapkan kewajiban repatriasi dan pengawasan ketat terhadap devisa hasil ekspor sebagai instrumen menjaga stabilitas ekonomi.
Sementara itu, Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, menilai kebijakan DHE sudah tepat secara arah kebijakan, namun membutuhkan konsistensi dan ketegasan dalam implementasi.
“Secara prinsip, DHE menempatkan devisa sebagai bagian dari kepentingan nasional. Tantangannya ada pada keberanian negara menjalankannya secara konsisten,” ujar Agung.
Menurutnya, risiko terbesar justru muncul apabila kebijakan tersebut longgar dalam praktik dan dipenuhi pengecualian. Ia mengingatkan agar DHE tidak berhenti sebagai kebijakan administratif atau simbol politik semata.
“Devisa yang masuk harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat rupiah, mendukung pembiayaan pembangunan, dan melindungi ekonomi masyarakat,” katanya.
Agung menilai resistensi dari sebagian pelaku usaha merupakan konsekuensi yang tak terpisahkan dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. “Setiap kebijakan yang menutup celah lama pasti menimbulkan reaksi. Itu bagian dari proses,” ujarnya.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Anandra







