Jakarta Timur, Mata Aktual News — Aksi pengerusakan fasilitas umum terjadi di wilayah Kelurahan Rawabunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Peristiwa tersebut menimpa pos keamanan dan Pos Sistem Komunikasi Masyarakat (Siskommas) di Jalan Kober Kecil No. 27, RT 002/RW 008, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 02.39 WIB.
Akibat kejadian itu, bangunan Pos Siskommas yang berada di lingkungan RW 008 mengalami kerusakan. Meski demikian, situasi keamanan di sekitar lokasi dilaporkan tetap kondusif dan terkendali.
Pengurus lingkungan bersama tokoh masyarakat setempat telah mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi guna menjaga stabilitas wilayah. Warga juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Situasi saat ini aman dan terkendali. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar salah satu perwakilan pengurus lingkungan.
Sementara itu, laporan terkait insiden tersebut telah diterima pihak kepolisian. Jajaran Polsek Jatinegara dijadwalkan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku serta motif di balik aksi pengerusakan tersebut.
Secara hukum, tindakan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 521 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau membuat barang tidak dapat digunakan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Reporter: M. Sofyan
Editor: Redaktur Mata Aktual News








