KABAR GEMBIRA: THR dan BHR 2026 Cair H-7 Idul Fitri untuk Buruh, Karyawan Swasta, dan Ojol

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News– Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi buruh dan karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu (03/03/2026), mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.

“Perusahaan swasta harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh serta transparan kepada para pekerja.

Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.

“Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil. Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, dan perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih cepat,” ujarnya.
Besaran THR 2026

Adapun ketentuan besaran THR sebagai berikut:

Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Masa kerja kurang dari 12 bulan: diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran nominal dapat bervariasi tergantung kebijakan dan kemampuan masing-masing perusahaan, namun tidak boleh kurang dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Reporter: Eko
Editor Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir
Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir
Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik
Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:44 WIB

BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data

Berita Terbaru

Pendidikan

IKA UNJ Dorong Guru Jadi Kompas Moral di Tengah Badai Digital

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:56 WIB

Verified by MonsterInsights