KABAR GEMBIRA: THR dan BHR 2026 Cair H-7 Idul Fitri untuk Buruh, Karyawan Swasta, dan Ojol

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News– Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi buruh dan karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu (03/03/2026), mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.

“Perusahaan swasta harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh serta transparan kepada para pekerja.

Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.

“Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil. Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, dan perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih cepat,” ujarnya.
Besaran THR 2026

Adapun ketentuan besaran THR sebagai berikut:

Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Masa kerja kurang dari 12 bulan: diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran nominal dapat bervariasi tergantung kebijakan dan kemampuan masing-masing perusahaan, namun tidak boleh kurang dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Reporter: Eko
Editor Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Jatinegara Ajak Petugas Jaga Integritas, Tanpa Pungli di TPS
Alwiyah Ahmad Sampaikan Duka Tragedi Kereta Bekasi, Desak Evaluasi Total dan Modernisasi Sistem Keselamatan
Alwiyah Ahmad Sorot Kasus Daycare di Yogyakarta: Negara Jangan Lalai, Keselamatan Anak Taruhannya!
Kali Ditutup, Rumah Kebanjiran: Warga Cengkareng Barat Menjerit, Minta Pemkot Bertindak
Disorot! SPPG Ulujami Belum Standar, Wakil Kepala BGN: Jangan Main-Main dengan Keamanan Pangan
“Bau Tak Sedap” Wakaf Kandawati: DKM Ditinggal, Dugaan Dana Rp50 Juta Mengalir, Siapa Bermain?
Tersangka Bantargebang Muncul, Pemprov DKI: Hukum Jalan, Pembenahan Digeber!
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen, IPM Tertinggi Nasional dalam LKPJ 2025
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:58 WIB

Alwiyah Ahmad Sampaikan Duka Tragedi Kereta Bekasi, Desak Evaluasi Total dan Modernisasi Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 12:40 WIB

Alwiyah Ahmad Sorot Kasus Daycare di Yogyakarta: Negara Jangan Lalai, Keselamatan Anak Taruhannya!

Selasa, 28 April 2026 - 13:52 WIB

Kali Ditutup, Rumah Kebanjiran: Warga Cengkareng Barat Menjerit, Minta Pemkot Bertindak

Kamis, 23 April 2026 - 17:39 WIB

Disorot! SPPG Ulujami Belum Standar, Wakil Kepala BGN: Jangan Main-Main dengan Keamanan Pangan

Kamis, 23 April 2026 - 17:26 WIB

“Bau Tak Sedap” Wakaf Kandawati: DKM Ditinggal, Dugaan Dana Rp50 Juta Mengalir, Siapa Bermain?

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:24 WIB

Sumatera Barat

Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:39 WIB

Verified by MonsterInsights