Jakarta, Mata Aktual News — Kasus longsor di TPST Bantargebang memasuki babak serius. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun angkat suara: hormati proses hukum, tapi pembenahan tak boleh nunggu!

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan sikap tegas tak ada kompromi soal hukum.
“Kita patuh. Kalau itu konsekuensi hukum, harus dijalankan,” tegasnya di Balai Kota, Selasa (21/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, bagi Pemprov, ini bukan sekadar urusan hukum. Ini alarm keras! Instruksi Gubernur langsung turun: seluruh jajaran diminta ngebut membenahi tata kelola sampah, terutama di Bantargebang yang selama ini jadi urat nadi pengolahan sampah ibu kota.
Rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup pun tak boleh jadi dokumen mati. Pemprov memastikan percepatan dilakukan, mulai dari pembenahan sistem hingga dorongan penggunaan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern.
“Ini momentum berbenah total. Sistemnya harus kita rapikan, dari hulu sampai hilir,” tegas Rano.
Fakta tak bisa ditutup-tutupi: TPST Bantargebang bukan sekadar tempat buang sampah. Fasilitas ini menopang kebutuhan regional. Artinya, kegagalan di sini berdampak luas.
Tragedi longsor di zona landfill 4 pada 8 Maret 2026 menjadi bukti pahit. Tujuh nyawa melayang, enam lainnya luka-luka. Peristiwa ini kini jadi titik balik bahwa pengelolaan sampah tak bisa lagi setengah-setengah.
Menanggapi hal ini, seorang aktivis publik yang juga Pimpinan Redaksi Mata Aktual News, Merry Witrayeni Mursal, angkat bicara pada Kamis (23/4/2026).

“Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tapi cermin lemahnya sistem. Penegakan hukum harus berjalan, tapi yang lebih penting adalah keberanian melakukan evaluasi total dan transparan. Jangan sampai tragedi Bantargebang terulang hanya karena pembenahan dilakukan setengah hati,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam pengawasan serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan rekomendasi perbaikan.
“Ini saatnya pemerintah membuka diri, libatkan masyarakat, dan pastikan setiap kebijakan pengelolaan sampah berpihak pada keselamatan dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta menyampaikan duka mendalam, namun juga menegaskan komitmen: tak boleh ada lagi korban karena buruknya tata kelola.
Hukum jalan. Evaluasi total. Perbaikan dipercepat.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








