BOGOR, Mata Aktual News – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum terkait dugaan tindakan represif yang dialami dua mahasiswa UIKA, Fauzan dan Muadz (Uta), saat aksi demonstrasi. BEM memastikan tidak ada negosiasi maupun penyelesaian di luar mekanisme hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya upaya damai dalam kasus tersebut. BEM UIKA menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh murni bertujuan mengawal penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari proses pengawalan, perwakilan BEM UIKA bersama kedua korban telah menghadiri pertemuan dengan Kapolresta Bogor. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindakan represif yang terjadi saat aksi penyampaian pendapat di muka umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis serta dipertemukan dengan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam insiden tersebut sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.
BEM UIKA mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan Kapolresta Bogor yang telah memberikan ruang dialog serta memfasilitasi penanganan awal atas laporan tersebut. Meski demikian, apresiasi tersebut ditegaskan tidak akan mengurangi komitmen BEM untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
BEM juga menegaskan bahwa tidak pernah ada negosiasi ataupun penerimaan uang dalam bentuk apa pun terkait penyelesaian perkara tersebut.
“Seluruh proses yang kami jalankan semata-mata untuk memastikan kasus ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan BEM UIKA, Rabu (1/7/2026).
Sebagai bentuk keseriusan menempuh jalur hukum, Fauzan selaku korban akan membuat Laporan Polisi (LP) dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Langkah tersebut diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan tindakan represif sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Selain itu, BEM UIKA mendesak agar apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat oknum yang melakukan tindakan represif, maka yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran.
BEM UIKA menegaskan perjuangannya tidak berhenti pada proses klarifikasi semata. Organisasi mahasiswa tersebut berkomitmen mengawal kasus hingga tuntas demi menjaga tegaknya supremasi hukum, melindungi hak konstitusional mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Reporter: M. Rojai
Editor: Redaksi









