Agen Akui Langgar Aturan, Dalih Jalan Terjal Tak Selamatkan Praktik Oper Alih LPG 3 Kg di Garut

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, Mata Aktual News – Pengakuan pihak agen bahwa pemindahan LPG 3 kilogram bersubsidi di bahu jalan tidak dibenarkan justru membuka persoalan baru. Dalih akses jalan terjal yang dijadikan alasan oper alih puluhan tabung dari truk agen ke pikap di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kini disoal LSM Garut Bergerak.

Praktik pemindahan tabung gas melon tersebut terjadi di Jalan Raya Bungbulang-Pakenjeng, Desa Depok, Minggu (25/10/2026). Aksi itu terekam video dan menjadi sorotan setelah memperlihatkan truk agen PT Samudra Nusantara Energi Abadi bernomor polisi Z 9787 DC memindahkan puluhan tabung LPG 3 kg ke sebuah pikap hitam bernomor polisi Z 8539 DU di tepi jalan.

Dalam rekaman tersebut, lokasi pemindahan tidak terlihat dilengkapi papan identitas pangkalan, segitiga pengaman, maupun alat pemadam api ringan (APAR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sopir truk bernama Andi saat dikonfirmasi menyebut lokasi tersebut merupakan Pangkalan A Soni di wilayah Pakenjeng.

Dua hari berselang, Selasa (27/10/2026), pihak PT Samudra Nusantara Energi Abadi mengakui kepada awak media bahwa pemindahan LPG di bahu jalan tersebut tidak dibenarkan.

“Itu tidak dibenarkan dan sifatnya situasional di lapangan, kondisi jalan yang tidak memungkinkan dilalui kendaraan besar,” ujar pihak agen.

Namun, pengakuan tersebut justru memantik kritik. LSM Garut Bergerak menilai alasan kondisi jalan terjal tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pemindahan LPG bersubsidi di lokasi yang tidak semestinya.

Ketua LSM Garut Bergerak, Andre, menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg harus mengikuti ketentuan keselamatan dan tata niaga yang berlaku.

“Alasan jalan terjal tidak bisa diterima dan tidak ada dalam SOP Pertamina. LPG 3 kg adalah barang berbahaya. Tidak boleh dipindahkan sembarangan di bahu jalan. Jika akses tidak memungkinkan, harus ada solusi distribusi yang sesuai ketentuan, bukan oper alih ke pikap tanpa identitas di pinggir jalan,” tegas Andre, Sabtu (1/11/2026).

LSM Garut Bergerak juga mempertanyakan legalitas pola distribusi tersebut, termasuk status Pangkalan A Soni dan mekanisme pengiriman LPG dari agen kepada pangkalan.

Organisasi tersebut merujuk sejumlah regulasi terkait tata niaga LPG bersubsidi, antara lain Perpres Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Andre, apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, bukan sekadar memberikan teguran lisan.

Sebagai tindak lanjut, LSM Garut Bergerak berencana menggelar audiensi ke DPRD dengan membawa empat tuntutan utama.

Pertama, meminta Pertamina Patra Niaga membuka informasi apakah Pangkalan A Soni tercatat dalam sistem MAP Pertamina, termasuk data alokasi atau delivery order (DO) LPG setiap bulan.

Kedua, meminta audit logbook distribusi LPG selama tiga bulan terakhir milik PT Samudra Nusantara Energi Abadi.

Ketiga, mendesak Disperindag dan Hiswana Migas DPC Garut melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik pangkalan.

Keempat, meminta pemberian sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam proses distribusi LPG bersubsidi.

“Kami membawa tiga foto bukti, video, dan pengakuan pihak agen. Jika audiensi tidak memberikan kejelasan, persoalan ini akan kami laporkan ke Polres Garut, Kejari Garut, dan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat sebagai dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi,” pungkas Andre.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga maupun instansi terkait mengenai legalitas pemindahan LPG tersebut, status pangkalan yang disebut sopir truk, serta dugaan ketidaksesuaian prosedur distribusi.

Publik kini menunggu langkah konkret pihak berwenang untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi berjalan sesuai aturan, aman, dan tepat sasaran.

Reporter: Yans SB
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Depot Air Galon di Leles Garut Tetap Beroperasi
Dorong Hilirisasi Gaharu Nusantara, Almeri Oud Kembangkan Wewangian untuk Pasar Global
Api Era EV Makin Buas, Afo Lim Gebrak Teknologi Aerogel Buat Jinakkan Si Jago Merah
Api Makin Ganas di Era EV, FOSS Group Munculkan Teknologi Aerogel
GMA Product, Dari Motor Harian hingga Hobi Modifikasi: Aksesori Berkualitas dengan Harga Bersahabat
Empat Jagoan Baru Respiro Hadir Di IMHAX 2026 Jakarta, Tampil Ekslusif, Elegan Dan Berkarakter
Legenda Durian Engkong Jonggol, Dari Bogor Timur Menembus Penjuru Jawa Barat
Peleburan Aluminium di Desa Jadi Sorotan, Pemilik Klaim Berizin, Kades Membantah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:19 WIB

Agen Akui Langgar Aturan, Dalih Jalan Terjal Tak Selamatkan Praktik Oper Alih LPG 3 Kg di Garut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Depot Air Galon di Leles Garut Tetap Beroperasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Dorong Hilirisasi Gaharu Nusantara, Almeri Oud Kembangkan Wewangian untuk Pasar Global

Minggu, 20 September 2026 - 00:01 WIB

Api Era EV Makin Buas, Afo Lim Gebrak Teknologi Aerogel Buat Jinakkan Si Jago Merah

Sabtu, 19 September 2026 - 20:36 WIB

Api Makin Ganas di Era EV, FOSS Group Munculkan Teknologi Aerogel

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights