TANGERANG, Mata Aktual News — Aktivitas peleburan aluminium di Kampung Kebon Rampok, RT 01/RW 07, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bikin tanda tanya.
Usaha yang disebut sudah berjalan hampir dua tahun itu disorot lantaran proses pembakaran dan peleburan aluminium berlangsung di sekitar bantaran Kali Cisadane. Dari pantauan awak media, sejumlah pekerja juga terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

Tim awak media mendatangi lokasi pada Kamis (20/8/2026). Di tempat tersebut terlihat aktivitas pembakaran bahan aluminium yang kemudian dilebur dan dicetak menjadi batangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang bikin perhatian, beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan masker maupun sarung tangan. APAR juga tidak terlihat tersedia di area kerja. Begitu pula cerobong asap yang disebut diperlukan untuk mengendalikan asap hasil pembakaran.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan soal penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengelolaan dampak lingkungan.

Meski begitu, soal apakah kegiatan tersebut benar-benar melanggar aturan tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Pemilik Bilang Sudah Dapat Izin Desa
Saat didatangi awak media, mandor di lokasi mengatakan pemilik usaha sedang tidak berada di tempat. Mandor kemudian menghubungi pemilik berinisial IW melalui WhatsApp.
IW mengklaim usaha peleburan aluminium tersebut sudah mendapatkan izin dari aparatur desa, termasuk kepala desa.
“Kegiatan yang ada di situ sudah mendapatkan izin dari seluruh aparatur desa, termasuk kepala desa. Kalau abang tidak percaya, coba saja tanyakan kepada kades,” ujar IW.
Soal APAR dan cerobong asap, IW tak menampik bahwa keduanya memang belum terpasang.
“APAR pemadam dan cerobong asap sudah dibeli, akan tetapi belum dipasang,” katanya.
IW juga menyebut usaha tersebut sudah berjalan hampir dua tahun.
Nah, di sinilah persoalannya. Kalau sudah hampir dua tahun beroperasi, publik tentu bertanya: bagaimana status perizinannya? Bagaimana pengawasan lingkungan? Dan bagaimana standar keselamatan pekerjanya?
Kades: Saya Tak Pernah Tanda Tangan
Klaim pemilik usaha kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Gaga.
Jawabannya justru berbeda.
Kepala Desa Gaga membantah pernah menandatangani izin maupun Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk kegiatan tersebut.
“Saya tidak pernah merasa tanda tangan, Bang. Apalagi itu di bantaran kali,” ujar Kepala Desa Gaga.
Pernyataan ini membuat persoalan semakin terang-benderang untuk diperiksa.
Di satu sisi, pemilik mengaku mendapat izin dari aparatur desa. Di sisi lain, kepala desa menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen terkait.
Lantas, izin yang dimaksud pemilik itu izin apa?
Pertanyaan tersebut tentunya harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen secara resmi, bukan sekadar berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Bukan hanya soal izin dan K3. Lokasi usaha yang berada di sekitar bantaran Kali Cisadane juga perlu diperiksa.
Pemerintah daerah perlu memastikan apakah lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang dan ketentuan pemanfaatan kawasan sekitar sungai.
Begitu pula dengan dampak aktivitas pembakaran terhadap kualitas udara dan lingkungan sekitar.
IW juga mengklaim petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang sudah dua kali datang ke lokasi.
Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH terkait kapan pemeriksaan dilakukan, apa hasilnya, serta apakah pernah ada teguran atau rekomendasi kepada pengelola.
Jangan Cuma Saling Klaim
Persoalan ini jangan sampai berhenti pada saling bantah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait perlu turun langsung. Periksa dokumennya, cek lokasi, lihat sistem pengendalian asap, periksa keselamatan pekerja, dan pastikan status lingkungan serta tata ruangnya.
Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Namun, kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran. Tindakan harus dilakukan sesuai aturan dan tingkat pelanggarannya.
Sebab, keselamatan pekerja dan kenyamanan masyarakat sekitar bukan perkara sepele.
Pelaku usaha tentu berhak menjalankan kegiatan ekonomi. Tapi hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban memenuhi aturan keselamatan, lingkungan, perizinan, dan tata ruang.
DLH Diminta Buka-bukaan:
Mata Aktual News mendorong DLH Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan terkait klaim kunjungan petugas sebanyak dua kali ke lokasi.
Begitu pula Pemerintah Desa Gaga perlu memastikan apakah benar pernah ada dokumen perizinan atau SKU yang ditandatangani aparatur desa untuk kegiatan tersebut.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar klaim.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DLH Kabupaten Tangerang maupun instansi teknis terkait mengenai status legalitas, kepatuhan lingkungan, dan penerapan K3 pada kegiatan peleburan aluminium tersebut.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








