Kecamatan Teluknaga dan Pemdes Bojong Renged gelar Musdes RKPDEs

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News — Musdes RKP-Desa adalah Musyawarah Desa yang bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan tokoh masyarakat.

Demikian diungkapkan Camat Teluknaga Kurnia S.STP MS.i melalui Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa (Binwasdes) Kecamatan Teluknaga, Budi SP.d saat menghadiri Musdes RKP-Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/8/25).

Budi menjelaskan, hasil dari Musdes RKP-Desa ini akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa untuk tahun berikutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan Musdes RKP-Desa ,Menyusun perencanaan pembangunan desa yang baik dan matang; Menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya; Merumuskan dan menetapkan RKP Desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan desa; Memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa dan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan,” papar Budus .

Proses Musdes RKP-Desa, lanjut Budi, dilakukan dengan beberapa tahapan diantaranya :

  1. Persiapan: BPD dan pemerintah desa mempersiapkan kegiatan Musdes, termasuk undangan bagi peserta.
  2. Pelaksanaan: Musdes RKP-Desa melibatkan diskusi dan penyampaian usulan dari berbagai unsur masyarakat.
  3. Penetapan: Hasil Musdes RKP-Desa, termasuk usulan prioritas, ditetapkan dan diserahkan kepada kepala desa untuk ditindaklanjuti.

Menurut Budi yang di dampingi Kades Hendra dan jetus BPD Bojong Renged, pentingnya Musdes RKP-Desa adalah sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat desa terkait pembangunan. Memastikan program pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa. Menjadi dasar penyusunan RKP Desa yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Dengan adanya Musdes RKP-Desa ini diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Musdes RKP-Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu di hadiri oleh Kades Bojong Renged, Suhendra, Ketua BPD, unsur Tiga pilar dan perangkat desa RT, RW, Kadus, TP PKK, dan LPM Desa Bojong Renged.

Reporter: Dian Pramudja
Editor:Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus
Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!
Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”
Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi
Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan
Sampah Menumpuk di TPS Rawadas, Imbas Pembatasan di Bantar Gebang Ganggu Aktivitas Warga
Istana Tegaskan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Silaturahmi di Gedung Sate Rudy dan Dedi Kompak! Kepala Daerah Diminta Gaspol Kerja Nyata
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:34 WIB

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus

Jumat, 10 April 2026 - 00:21 WIB

Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!

Selasa, 7 April 2026 - 20:46 WIB

Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”

Selasa, 7 April 2026 - 12:37 WIB

Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:08 WIB

Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights