Aktivis Desak Penertiban Bangunan Liar di Zona Hijau dan Kawasan Lindung

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Mata Aktual News — Maraknya pembangunan liar di kawasan zona hijau, konservasi, dan hutan lindung kembali menuai sorotan tajam. Dua organisasi masyarakat sipil, LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) dan LSM Matahari, mendesak Kementerian Sekretariat Daerah (KSDE) serta instansi terkait agar segera menindak tegas pelanggaran tata ruang tersebut.

Desakan itu muncul sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa mengindahkan aturan lingkungan dan tata ruang yang berlaku. Di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan biarkan kawasan lindung berubah menjadi zona komersial tanpa dasar hukum. KSDE harus tegas!” ujar Humas DPP KPKB, M. Rojai, dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada, Aktivis LSM Matahari, Zefferi, mengecam keras lambannya tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan Puncak, termasuk keberadaan Restoran Asep Stroberi dan bangunan milik PT Eiger yang diduga berdiri di atas zona hijau strategis.

“Saya geram! Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap komitmen perlindungan lingkungan. KSDE jangan tutup mata,” tegasnya.

Menurut para aktivis, membangun di atas kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merusak ekosistem dan meningkatkan ancaman bencana, seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Berdasarkan Pasal 19 UU No. 26 Tahun 2007, ruang terbuka hijau tidak boleh dialihfungsikan. Sementara itu, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pembangunan fisik di hutan lindung tanpa izin dari pemerintah pusat.

Keduanya mendesak agar KSDE, KLHK, dan aparat penegak hukum segera bertindak konkret dengan penghentian, penyegelan, hingga penindakan hukum terhadap bangunan yang terbukti melanggar.

Redaksi | Mata Aktual News

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir
Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik
Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Gudang 2 Lantai di Kosambi Diduga Tak Sesuai PBG, Lurah dan Satpol PP Saling Lempar Kewenangan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:44 WIB

BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights