Aktivis Desak Penertiban Bangunan Liar di Zona Hijau dan Kawasan Lindung

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Mata Aktual News — Maraknya pembangunan liar di kawasan zona hijau, konservasi, dan hutan lindung kembali menuai sorotan tajam. Dua organisasi masyarakat sipil, LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) dan LSM Matahari, mendesak Kementerian Sekretariat Daerah (KSDE) serta instansi terkait agar segera menindak tegas pelanggaran tata ruang tersebut.

Desakan itu muncul sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa mengindahkan aturan lingkungan dan tata ruang yang berlaku. Di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan biarkan kawasan lindung berubah menjadi zona komersial tanpa dasar hukum. KSDE harus tegas!” ujar Humas DPP KPKB, M. Rojai, dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada, Aktivis LSM Matahari, Zefferi, mengecam keras lambannya tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan Puncak, termasuk keberadaan Restoran Asep Stroberi dan bangunan milik PT Eiger yang diduga berdiri di atas zona hijau strategis.

“Saya geram! Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap komitmen perlindungan lingkungan. KSDE jangan tutup mata,” tegasnya.

Menurut para aktivis, membangun di atas kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merusak ekosistem dan meningkatkan ancaman bencana, seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Berdasarkan Pasal 19 UU No. 26 Tahun 2007, ruang terbuka hijau tidak boleh dialihfungsikan. Sementara itu, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pembangunan fisik di hutan lindung tanpa izin dari pemerintah pusat.

Keduanya mendesak agar KSDE, KLHK, dan aparat penegak hukum segera bertindak konkret dengan penghentian, penyegelan, hingga penindakan hukum terhadap bangunan yang terbukti melanggar.

Redaksi | Mata Aktual News

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alwiyah Ahmad Sampaikan Duka Tragedi Kereta Bekasi, Desak Evaluasi Total dan Modernisasi Sistem Keselamatan
Alwiyah Ahmad Sorot Kasus Daycare di Yogyakarta: Negara Jangan Lalai, Keselamatan Anak Taruhannya!
Kali Ditutup, Rumah Kebanjiran: Warga Cengkareng Barat Menjerit, Minta Pemkot Bertindak
Disorot! SPPG Ulujami Belum Standar, Wakil Kepala BGN: Jangan Main-Main dengan Keamanan Pangan
“Bau Tak Sedap” Wakaf Kandawati: DKM Ditinggal, Dugaan Dana Rp50 Juta Mengalir, Siapa Bermain?
Tersangka Bantargebang Muncul, Pemprov DKI: Hukum Jalan, Pembenahan Digeber!
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen, IPM Tertinggi Nasional dalam LKPJ 2025
Azis Khafia Tegas: Mengubur Ikan Hidup-Hidup Itu Haram!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:58 WIB

Alwiyah Ahmad Sampaikan Duka Tragedi Kereta Bekasi, Desak Evaluasi Total dan Modernisasi Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 12:40 WIB

Alwiyah Ahmad Sorot Kasus Daycare di Yogyakarta: Negara Jangan Lalai, Keselamatan Anak Taruhannya!

Selasa, 28 April 2026 - 13:52 WIB

Kali Ditutup, Rumah Kebanjiran: Warga Cengkareng Barat Menjerit, Minta Pemkot Bertindak

Kamis, 23 April 2026 - 17:39 WIB

Disorot! SPPG Ulujami Belum Standar, Wakil Kepala BGN: Jangan Main-Main dengan Keamanan Pangan

Kamis, 23 April 2026 - 17:26 WIB

“Bau Tak Sedap” Wakaf Kandawati: DKM Ditinggal, Dugaan Dana Rp50 Juta Mengalir, Siapa Bermain?

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights