Azis Khafia Tegas: Mengubur Ikan Hidup-Hidup Itu Haram!

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Kritik keras dilontarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap metode penanganan ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, ikan hasil tangkapan diduga dikubur dalam kondisi masih hidup praktik yang dinilai melanggar prinsip agama dan kemanusiaan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Hal senada disampaikan Azis Khafia, Sekretaris MUI Jakarta Selatan Bidang Kesehatan dan Lingkungan.

“Mengubur ikan dalam keadaan hidup itu haram! Itu melanggar prinsip rahmatan lil ‘alamin, kesejahteraan hewan, dan etika lingkungan,” tegas Azis, Minggu (19/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam ajaran Islam, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada maslahat.

Namun, cara yang digunakan tidak boleh mengandung unsur penyiksaan. Mengubur ikan hidup-hidup justru memperlambat kematian dan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

“Ini bertentangan dengan prinsip ihsan. Membunuh pun harus dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan menyiksa,” ujarnya.

Azis juga menyoroti aspek kesejahteraan hewan (animal welfare). Ia menilai metode tersebut tidak manusiawi karena mengabaikan prinsip dasar untuk meminimalkan penderitaan makhluk hidup.

Meski demikian, MUI tetap mendukung langkah Pemprov dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. Pasalnya, spesies ini diketahui merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Secara kebijakan, itu ada maslahatnya. Bahkan sejalan dengan maqāṣid syariah dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengendalian lingkungan juga bagian dari Hifẓ an Nasl menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Upaya ini penting untuk melindungi biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Namun, Azis mengingatkan, tujuan baik tidak boleh menghalalkan cara yang keliru.

“Jangan sampai niat menjaga lingkungan justru dilakukan dengan cara yang melanggar nilai kemanusiaan dan ajaran agama,” pungkasnya.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir
Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir
Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik
Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights