Jakarta, Mata Aktual News — Kritik keras dilontarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap metode penanganan ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, ikan hasil tangkapan diduga dikubur dalam kondisi masih hidup praktik yang dinilai melanggar prinsip agama dan kemanusiaan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Hal senada disampaikan Azis Khafia, Sekretaris MUI Jakarta Selatan Bidang Kesehatan dan Lingkungan.
“Mengubur ikan dalam keadaan hidup itu haram! Itu melanggar prinsip rahmatan lil ‘alamin, kesejahteraan hewan, dan etika lingkungan,” tegas Azis, Minggu (19/04/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam ajaran Islam, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada maslahat.
Namun, cara yang digunakan tidak boleh mengandung unsur penyiksaan. Mengubur ikan hidup-hidup justru memperlambat kematian dan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
“Ini bertentangan dengan prinsip ihsan. Membunuh pun harus dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan menyiksa,” ujarnya.
Azis juga menyoroti aspek kesejahteraan hewan (animal welfare). Ia menilai metode tersebut tidak manusiawi karena mengabaikan prinsip dasar untuk meminimalkan penderitaan makhluk hidup.
Meski demikian, MUI tetap mendukung langkah Pemprov dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. Pasalnya, spesies ini diketahui merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
“Secara kebijakan, itu ada maslahatnya. Bahkan sejalan dengan maqāṣid syariah dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengendalian lingkungan juga bagian dari Hifẓ an Nasl menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Upaya ini penting untuk melindungi biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.
Namun, Azis mengingatkan, tujuan baik tidak boleh menghalalkan cara yang keliru.
“Jangan sampai niat menjaga lingkungan justru dilakukan dengan cara yang melanggar nilai kemanusiaan dan ajaran agama,” pungkasnya.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi








