Azis Khafia Tegas: Mengubur Ikan Hidup-Hidup Itu Haram!

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Kritik keras dilontarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap metode penanganan ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, ikan hasil tangkapan diduga dikubur dalam kondisi masih hidup praktik yang dinilai melanggar prinsip agama dan kemanusiaan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Hal senada disampaikan Azis Khafia, Sekretaris MUI Jakarta Selatan Bidang Kesehatan dan Lingkungan.

“Mengubur ikan dalam keadaan hidup itu haram! Itu melanggar prinsip rahmatan lil ‘alamin, kesejahteraan hewan, dan etika lingkungan,” tegas Azis, Minggu (19/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam ajaran Islam, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada maslahat.

Namun, cara yang digunakan tidak boleh mengandung unsur penyiksaan. Mengubur ikan hidup-hidup justru memperlambat kematian dan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

“Ini bertentangan dengan prinsip ihsan. Membunuh pun harus dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan menyiksa,” ujarnya.

Azis juga menyoroti aspek kesejahteraan hewan (animal welfare). Ia menilai metode tersebut tidak manusiawi karena mengabaikan prinsip dasar untuk meminimalkan penderitaan makhluk hidup.

Meski demikian, MUI tetap mendukung langkah Pemprov dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. Pasalnya, spesies ini diketahui merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Secara kebijakan, itu ada maslahatnya. Bahkan sejalan dengan maqāṣid syariah dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengendalian lingkungan juga bagian dari Hifẓ an Nasl menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Upaya ini penting untuk melindungi biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Namun, Azis mengingatkan, tujuan baik tidak boleh menghalalkan cara yang keliru.

“Jangan sampai niat menjaga lingkungan justru dilakukan dengan cara yang melanggar nilai kemanusiaan dan ajaran agama,” pungkasnya.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siskomas Tak Diundang, Lurah Cipinang Besar Selatan Minta Maaf
Pramono Gaspol Musrenbang 2027: Jakarta Harus Maju, Tapi Jangan Tinggalkan Wilayah Pinggiran
Pramono Anung Lantik 11 Pejabat, Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Talenta di Pemprov DKI
Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus
Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!
Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”
Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi
Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:26 WIB

Azis Khafia Tegas: Mengubur Ikan Hidup-Hidup Itu Haram!

Minggu, 19 April 2026 - 18:29 WIB

Siskomas Tak Diundang, Lurah Cipinang Besar Selatan Minta Maaf

Kamis, 16 April 2026 - 15:53 WIB

Pramono Gaspol Musrenbang 2027: Jakarta Harus Maju, Tapi Jangan Tinggalkan Wilayah Pinggiran

Rabu, 15 April 2026 - 21:42 WIB

Pramono Anung Lantik 11 Pejabat, Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Talenta di Pemprov DKI

Jumat, 10 April 2026 - 00:34 WIB

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus

Berita Terbaru

Pemerintahan

Azis Khafia Tegas: Mengubur Ikan Hidup-Hidup Itu Haram!

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:26 WIB

Pemerintahan

Siskomas Tak Diundang, Lurah Cipinang Besar Selatan Minta Maaf

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:29 WIB

Verified by MonsterInsights