Plang “Pengawasan Pejabat Lingkungan Hidup”Marak di Puncak, Tindakan Nihil

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUNCAK, Mata Aktual News — Sejumlah lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tampak dipasangi plang bertuliskan “Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Lingkungan Hidup”. Pemasangan plang ini diduga berkaitan dengan indikasi pelanggaran tata ruang dan lingkungan, termasuk pembangunan tanpa izin hingga alih fungsi kawasan resapan air.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum atau tindak lanjut konkret dari otoritas lingkungan. Kondisi tersebut memicu sorotan dari kalangan aktivis dan pemerhati lingkungan.

“Kami mendukung upaya pengawasan, tetapi jangan berhenti pada pemasangan plang. Masyarakat menunggu tindakan nyata. Jika ada pelanggaran, mestinya ditindak sesuai regulasi,” ujar Zefferi, Aktivis Lingkungan dari Komunitas Matahari, kepada Mata Aktual News, Selasa (24/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zefferi menegaskan, plang pengawasan semestinya bukan hanya simbol administratif, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang terstruktur. Ia juga mempertanyakan apakah proses verifikasi lapangan, evaluasi dokumen AMDAL, atau sanksi administratif telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor maupun Kementerian LHK membuka data status lahan yang dipasangi plang. Transparansi penting agar publik tahu, mana yang melanggar dan mana yang sah,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan Mata Aktual News di lapangan, sejumlah bangunan semi permanen dan vila pribadi yang berdiri di kawasan rawan longsor dan daerah hulu sungai telah dipasangi plang tersebut. Namun, aktivitas pembangunan masih terus berjalan di beberapa titik, bahkan ada yang terpantau dalam proses ekspansi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor terkait progres atau tindak lanjut dari pemasangan plang tersebut.

Pemerhati lingkungan berharap upaya pengawasan ini tidak berhenti pada simbol semata. Kawasan Puncak yang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem Jabodetabek dinilai membutuhkan perlindungan ekstra melalui tindakan tegas dan berkelanjutan.

Reporter: M Rojai
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir
Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik
Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Gudang 2 Lantai di Kosambi Diduga Tak Sesuai PBG, Lurah dan Satpol PP Saling Lempar Kewenangan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:44 WIB

BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights