GARUT, Mata Aktual News – Pengakuan pihak agen bahwa pemindahan LPG 3 kilogram bersubsidi di bahu jalan tidak dibenarkan justru membuka persoalan baru. Dalih akses jalan terjal yang dijadikan alasan oper alih puluhan tabung dari truk agen ke pikap di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kini disoal LSM Garut Bergerak.

Praktik pemindahan tabung gas melon tersebut terjadi di Jalan Raya Bungbulang-Pakenjeng, Desa Depok, Minggu (25/10/2026). Aksi itu terekam video dan menjadi sorotan setelah memperlihatkan truk agen PT Samudra Nusantara Energi Abadi bernomor polisi Z 9787 DC memindahkan puluhan tabung LPG 3 kg ke sebuah pikap hitam bernomor polisi Z 8539 DU di tepi jalan.
Dalam rekaman tersebut, lokasi pemindahan tidak terlihat dilengkapi papan identitas pangkalan, segitiga pengaman, maupun alat pemadam api ringan (APAR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sopir truk bernama Andi saat dikonfirmasi menyebut lokasi tersebut merupakan Pangkalan A Soni di wilayah Pakenjeng.
Dua hari berselang, Selasa (27/10/2026), pihak PT Samudra Nusantara Energi Abadi mengakui kepada awak media bahwa pemindahan LPG di bahu jalan tersebut tidak dibenarkan.
“Itu tidak dibenarkan dan sifatnya situasional di lapangan, kondisi jalan yang tidak memungkinkan dilalui kendaraan besar,” ujar pihak agen.
Namun, pengakuan tersebut justru memantik kritik. LSM Garut Bergerak menilai alasan kondisi jalan terjal tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pemindahan LPG bersubsidi di lokasi yang tidak semestinya.
Ketua LSM Garut Bergerak, Andre, menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg harus mengikuti ketentuan keselamatan dan tata niaga yang berlaku.
“Alasan jalan terjal tidak bisa diterima dan tidak ada dalam SOP Pertamina. LPG 3 kg adalah barang berbahaya. Tidak boleh dipindahkan sembarangan di bahu jalan. Jika akses tidak memungkinkan, harus ada solusi distribusi yang sesuai ketentuan, bukan oper alih ke pikap tanpa identitas di pinggir jalan,” tegas Andre, Sabtu (1/11/2026).
LSM Garut Bergerak juga mempertanyakan legalitas pola distribusi tersebut, termasuk status Pangkalan A Soni dan mekanisme pengiriman LPG dari agen kepada pangkalan.
Organisasi tersebut merujuk sejumlah regulasi terkait tata niaga LPG bersubsidi, antara lain Perpres Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Andre, apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, bukan sekadar memberikan teguran lisan.
Sebagai tindak lanjut, LSM Garut Bergerak berencana menggelar audiensi ke DPRD dengan membawa empat tuntutan utama.
Pertama, meminta Pertamina Patra Niaga membuka informasi apakah Pangkalan A Soni tercatat dalam sistem MAP Pertamina, termasuk data alokasi atau delivery order (DO) LPG setiap bulan.
Kedua, meminta audit logbook distribusi LPG selama tiga bulan terakhir milik PT Samudra Nusantara Energi Abadi.
Ketiga, mendesak Disperindag dan Hiswana Migas DPC Garut melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik pangkalan.
Keempat, meminta pemberian sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam proses distribusi LPG bersubsidi.
“Kami membawa tiga foto bukti, video, dan pengakuan pihak agen. Jika audiensi tidak memberikan kejelasan, persoalan ini akan kami laporkan ke Polres Garut, Kejari Garut, dan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat sebagai dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi,” pungkas Andre.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga maupun instansi terkait mengenai legalitas pemindahan LPG tersebut, status pangkalan yang disebut sopir truk, serta dugaan ketidaksesuaian prosedur distribusi.
Publik kini menunggu langkah konkret pihak berwenang untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi berjalan sesuai aturan, aman, dan tepat sasaran.
Reporter: Yans SB
Editor: Redaksi








