BOGOR, Mata Aktual News — Kasus dugaan mafia tanah yang dikaitkan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, mulai menguak lebih banyak fakta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta dan Benda (Harda) bergerak serius. Tak tanggung-tanggung, sekitar 50 orang telah diperiksa, mulai dari panitia PTSL di lapangan hingga sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Penyidikan bahkan naik level dengan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus, Rabu (9/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I di Cibinong. Dua lokasi lainnya berada di wilayah Kecamatan Bojonggede.
Operasi penyidikan tersebut dipimpin langsung Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, S.I.K.
“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” kata AKBP Zendrato dalam keterangannya kepada awak media.
Dokumen hingga Mesin Ketik Diamankan
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di antaranya dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer hingga mesin ketik.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang bagaimana proses administrasi dan penerbitan dokumen pertanahan dalam program PTSL 2019 di wilayah Bojonggede.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran program PTSL seharusnya memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah.
Namun, penyidik kini tengah mendalami dugaan adanya penyimpangan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi data maupun proses penerbitan dokumen pertanahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Puluhan Orang Masuk Radar Pemeriksaan
Sekitar 50 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Mereka berasal dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui rangkaian pelaksanaan PTSL 2019, termasuk panitia di lapangan, petugas yang berkaitan dengan proses verifikasi hingga pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengurai siapa berbuat apa dalam proses PTSL yang kini tengah diselidiki.
Meski demikian, status para pihak yang diperiksa belum dapat disamakan dengan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi.
BPN Belum Buka Suara
Di tengah bergulirnya penyidikan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I hingga berita ini diterbitkan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penggeledahan maupun pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih berjalan.
Penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menunggu hasil akhir pengusutan perkara tersebut. Jika dugaan pelanggaran terbukti, proses hukum diharapkan tidak hanya mengungkap aktor yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pelayanan pertanahan agar semakin transparan, bersih, dan berpihak pada kepastian hak masyarakat.
Untuk sementara, kasus PTSL Bojonggede 2019 masih dalam proses penyidikan. Semua pihak yang diperiksa tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Sulaiman
Editor: Redaksi








