Masih Mangkir Bayar Klaim Asuransi, Dirut PT ANJ Ancam Polisikan Dirut PT Bosowa Asuransi

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News – Sengketa pembayaran klaim asuransi antara PT Adiyaksa Nusantara Jaya (ANJ) dan PT Bosowa Asuransi kembali memanas. Direktur Utama PT ANJ, Armen, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Direktur Utama PT Bosowa Asuransi apabila kewajiban pembayaran klaim yang telah diputus pengadilan tidak segera dipenuhi.

Armen mengungkapkan, dirinya telah berulang kali mendatangi kantor PT Bosowa Asuransi di Gedung Menara Karya, Lantai 16, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk meminta penyelesaian pembayaran klaim yang hingga kini belum juga direalisasikan.

Menurut Armen, perkara perdata antara PT ANJ dan PT Bosowa Asuransi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal itu merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1027/PDT.G/2023/PT DKI tertanggal 16 November 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 4106 K/Pdt/2024 tertanggal 9 Oktober 2024. Bahkan, pengadilan disebut telah memerintahkan pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, melalui surat yang disampaikan kepada awak media, PT Bosowa Asuransi memberikan penjelasan bahwa hubungan hukum dengan PT ANJ merupakan bagian dari skema koasuransi (co-insurance) yang dipimpin oleh PT Asuransi Aspan sebagai leader bersama sejumlah perusahaan asuransi lainnya, termasuk PT Bosowa Asuransi.

Dalam keterangannya, PT Bosowa Asuransi juga menyampaikan bahwa sejak proses gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seluruh perusahaan tergugat menunjuk kuasa hukum yang sama. Berdasarkan hasil investigasi adjuster, kuasa hukum saat itu menilai terdapat dugaan tindak pidana di bidang perasuransian yang dapat dilaporkan. Namun, langkah tersebut belum ditempuh hingga perkara perdata diputus.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PT Bosowa Asuransi mengaku meminta pendapat hukum kedua (second opinion) kepada kantor hukum lain. Hasil kajian tersebut merekomendasikan agar perusahaan tetap menempuh jalur pidana guna memperoleh kebenaran materiil atas perkara dimaksud.

Menanggapi hal itu, Armen menilai langkah yang ditempuh PT Bosowa Asuransi hanya merupakan upaya mengulur waktu untuk menghindari kewajiban membayar klaim.

“Mereka hanya mengulur-ulur waktu dengan membuat laporan polisi. Kalau memang lawyer yang berbicara, seharusnya paham bahwa perkara ini sudah inkrah,” ujar Armen dalam keterangan persnya.

Armen juga mengungkapkan bahwa laporan polisi yang sebelumnya diajukan PT Bosowa Asuransi ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/151/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 20 Maret 2025, menurutnya telah dinyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Hal itu, kata Armen, berdasarkan surat Kapolri Nomor B/12219/VII/RES.7.5/2026/BARESKRIM tertanggal 8 Juli 2026 yang telah diterimanya.

Atas dasar tersebut, Armen menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik PT Bosowa Asuransi, khususnya terhadap Direktur Utamanya, Janso Silaen.

“Saya akan membuat laporan balik terhadap PT Bosowa Asuransi, khususnya kepada Direkturnya. Selaku pimpinan, beliau dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak pernah menemui saya dengan itikad baik. Dugaan saya, bisa jadi ada unsur penggelapan dana klaim asuransi,” ucap Armen.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu sepekan klaim asuransi tersebut belum juga dibayarkan, PT ANJ akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Saya pastikan akan menempuh jalur hukum agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan. Saya berharap pendiri Bosowa, Pak Aksa Mahmud, mengetahui persoalan ini sehingga nama besar Bosowa tidak tercoreng akibat ulah oknum di perusahaan,” tutup Armen.

Reporter: Amor
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim
Nadiem “Serang Balik” Hakim Tipikor! Empat Dilaporkan ke KY, Sidang Disebut Tak Adil
Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Penyidik, Verifikasi SPK Tak Pernah Dilakukan
Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes
Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes
Jelang Putusan 30 Juni, Nadiem Makarim Minta Dakwaan Dibuktikan dengan Fakta dan Data
Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut
Kuasa Hukum Bongkar Dua Versi Dakwaan JPU, Majelis Hakim Tegur Jaksa di Persidangan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:16 WIB

Masih Mangkir Bayar Klaim Asuransi, Dirut PT ANJ Ancam Polisikan Dirut PT Bosowa Asuransi

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:58 WIB

Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:46 WIB

Nadiem “Serang Balik” Hakim Tipikor! Empat Dilaporkan ke KY, Sidang Disebut Tak Adil

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:24 WIB

Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Penyidik, Verifikasi SPK Tak Pernah Dilakukan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:20 WIB

Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights