Jakarta, Mata Aktual News – Sengketa pembayaran klaim asuransi antara PT Adiyaksa Nusantara Jaya (ANJ) dan PT Bosowa Asuransi kembali memanas. Direktur Utama PT ANJ, Armen, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Direktur Utama PT Bosowa Asuransi apabila kewajiban pembayaran klaim yang telah diputus pengadilan tidak segera dipenuhi.
Armen mengungkapkan, dirinya telah berulang kali mendatangi kantor PT Bosowa Asuransi di Gedung Menara Karya, Lantai 16, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk meminta penyelesaian pembayaran klaim yang hingga kini belum juga direalisasikan.
Menurut Armen, perkara perdata antara PT ANJ dan PT Bosowa Asuransi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal itu merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1027/PDT.G/2023/PT DKI tertanggal 16 November 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 4106 K/Pdt/2024 tertanggal 9 Oktober 2024. Bahkan, pengadilan disebut telah memerintahkan pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, melalui surat yang disampaikan kepada awak media, PT Bosowa Asuransi memberikan penjelasan bahwa hubungan hukum dengan PT ANJ merupakan bagian dari skema koasuransi (co-insurance) yang dipimpin oleh PT Asuransi Aspan sebagai leader bersama sejumlah perusahaan asuransi lainnya, termasuk PT Bosowa Asuransi.
Dalam keterangannya, PT Bosowa Asuransi juga menyampaikan bahwa sejak proses gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seluruh perusahaan tergugat menunjuk kuasa hukum yang sama. Berdasarkan hasil investigasi adjuster, kuasa hukum saat itu menilai terdapat dugaan tindak pidana di bidang perasuransian yang dapat dilaporkan. Namun, langkah tersebut belum ditempuh hingga perkara perdata diputus.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PT Bosowa Asuransi mengaku meminta pendapat hukum kedua (second opinion) kepada kantor hukum lain. Hasil kajian tersebut merekomendasikan agar perusahaan tetap menempuh jalur pidana guna memperoleh kebenaran materiil atas perkara dimaksud.
Menanggapi hal itu, Armen menilai langkah yang ditempuh PT Bosowa Asuransi hanya merupakan upaya mengulur waktu untuk menghindari kewajiban membayar klaim.
“Mereka hanya mengulur-ulur waktu dengan membuat laporan polisi. Kalau memang lawyer yang berbicara, seharusnya paham bahwa perkara ini sudah inkrah,” ujar Armen dalam keterangan persnya.
Armen juga mengungkapkan bahwa laporan polisi yang sebelumnya diajukan PT Bosowa Asuransi ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/151/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 20 Maret 2025, menurutnya telah dinyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Hal itu, kata Armen, berdasarkan surat Kapolri Nomor B/12219/VII/RES.7.5/2026/BARESKRIM tertanggal 8 Juli 2026 yang telah diterimanya.
Atas dasar tersebut, Armen menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik PT Bosowa Asuransi, khususnya terhadap Direktur Utamanya, Janso Silaen.
“Saya akan membuat laporan balik terhadap PT Bosowa Asuransi, khususnya kepada Direkturnya. Selaku pimpinan, beliau dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak pernah menemui saya dengan itikad baik. Dugaan saya, bisa jadi ada unsur penggelapan dana klaim asuransi,” ucap Armen.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu sepekan klaim asuransi tersebut belum juga dibayarkan, PT ANJ akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Saya pastikan akan menempuh jalur hukum agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan. Saya berharap pendiri Bosowa, Pak Aksa Mahmud, mengetahui persoalan ini sehingga nama besar Bosowa tidak tercoreng akibat ulah oknum di perusahaan,” tutup Armen.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








