Gudang 2 Lantai di Kosambi Diduga Tak Sesuai PBG, Lurah dan Satpol PP Saling Lempar Kewenangan

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News – Sebuah bangunan gudang dua lantai di Jalan Selembaran, RT 10 RW 10, Kelurahan Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki.

Dugaan pelanggaran itu memicu sorotan terhadap lemahnya pengawasan pemerintah setempat setelah pembangunan terus berjalan tanpa tindakan yang jelas.

Berdasarkan pantauan di lokasi, progres pembangunan gudang diperkirakan telah mencapai sekitar 80 persen. Informasi yang diperoleh menyebutkan PBG yang dimiliki hanya untuk bangunan satu lantai, namun konstruksi yang berdiri saat ini telah menjadi dua lantai.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/7/2026), Lurah Selembaran, Samsudin, menyatakan akan menurunkan tim Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) untuk melakukan pengecekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu yang di mana? Nanti hari Senin tim Trantib dari kelurahan cek ke lokasi lapangan. Terima kasih informasinya,” ujar Samsudin melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga Rabu (8/7/2026), tim kelurahan belum terlihat melakukan pengecekan sebagaimana yang dijanjikan. Ketika kembali dimintai konfirmasi, Samsudin justru mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Satpol PP Kecamatan Kosambi.

Terpisah, anggota Satpol PP Kecamatan Kosambi, Jejeng, membenarkan bangunan tersebut telah memiliki PBG. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui bahwa bangunan yang dibangun terdiri dari dua lantai.
“Iya Pak, bangunan itu sudah ada PBG-nya, tapi saya tidak tahu kalau bangunan itu dua lantai,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kecamatan Kosambi, Agus, mengaku mengetahui bahwa PBG bangunan tersebut hanya diperuntukkan satu lantai. Namun ia menyatakan pihaknya tidak dapat mengambil tindakan karena bangunan tersebut telah memiliki PBG.

“Kalau menurut saya, kewajiban kami sudah gugur karena bangunan itu sudah memiliki PBG. Kalau belum ada PBG sama sekali baru bisa kami tindak. Sekarang kami tidak bisa langsung turun menindak,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Kosambi, Senin (6/7/2026).

Agus juga meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Kabupaten Tangerang. Menurutnya, Satpol PP Kecamatan hanya dapat bertindak apabila ada instruksi dari Satpol PP tingkat kabupaten.

“Silakan konfirmasi ke Dinas Tata Ruang. Nanti kalau ada pengecekan dari Satpol PP pusat atau ada perintah dari atasan, baru kami tindak. Kami di sini hanya menunggu perintah,” katanya.

Pernyataan para pejabat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan PBG di Kabupaten Tangerang. Sebab, apabila benar bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan, kondisi tersebut semestinya menjadi objek pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait.

Di sisi lain, warga sekitar menilai penegakan aturan terkesan tidak berjalan secara adil. Mereka mempertanyakan sikap aparat yang dinilai lamban ketika dugaan pelanggaran dilakukan pada bangunan berskala besar.

“Kalau masyarakat bikin gubuk saja pasti cepat dibongkar dengan alasan melanggar aturan. Tapi kalau gedung besar, ya kita sama-sama tahu bagaimana,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pembangunan gudang tersebut dengan PBG yang dimiliki. Mata Aktual News masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir
Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik
Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Alat Kantor DPMD Bogor Dipertanyakan, GPII: Desa Masih Banyak yang Butuh!
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:44 WIB

BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights