Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News – Polemik dugaan adanya dua versi surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa MLG kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan integritas proses penuntutan setelah menemukan perbedaan antara surat dakwaan yang diterima terdakwa dengan dokumen yang tercantum dalam sistem peradilan elektronik E-Berpadu. Kamis (18/6/2026).

Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang diajukan Tim Advokat MLG dari Rewako Law Firm kepada Majelis Hakim. Menurut tim pembela, perbedaan surat dakwaan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum serta hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dan pasti tuduhan yang didakwakan kepadanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum MLG, Uchida, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan substansi yang cukup signifikan antara surat dakwaan yang diterima terdakwa dengan surat dakwaan yang tersimpan dalam sistem E-Berpadu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara surat dakwaan yang diterima terdakwa dengan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan serta yang tercatat dalam sistem peradilan elektronik. Bagi kami, hal ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut hak konstitusional terdakwa untuk mengetahui secara jelas dan pasti tuduhan yang didakwakan kepadanya,” ujar Uchida.

Menurutnya, keberadaan dua versi surat dakwaan dalam satu perkara merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahkan, tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum yang seharusnya menjadi perhatian serius majelis hakim.

“Adanya dua surat dakwaan yang berbeda dapat dikualifikasikan sebagai upaya penyelundupan hukum. Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut seharusnya dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya pada 9 Juni 2026, Majelis Hakim diketahui telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghapus surat dakwaan yang terdapat dalam sistem E-Berpadu karena dinilai berbeda dengan dokumen yang diterima pihak terdakwa.

Namun hingga sidang lanjutan pada 18 Juni 2026, dokumen yang dipersoalkan tersebut disebut masih tercantum dalam sistem. Kondisi itu kembali menjadi sorotan dalam persidangan dan memicu pertanyaan dari pihak pembela mengenai konsistensi serta integritas proses penuntutan.

Majelis Hakim pun kembali menegur JPU dan memerintahkan agar surat dakwaan yang dipermasalahkan segera dihapus dari E-Berpadu.

Meski demikian, tim advokat mengaku kecewa terhadap putusan sela yang dibacakan majelis hakim karena tidak mempertimbangkan substansi keberatan terkait adanya dua versi surat dakwaan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

Namun kami sangat menyayangkan putusan sela tanggal 18 Juni 2026 karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan advokat terdakwa mengenai adanya dua versi surat dakwaan tersebut. Majelis hanya kembali memerintahkan JPU untuk segera menghapus surat dakwaan dalam E-Berpadu,” kata Uchida.

Menurut tim pembela, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan penghapusan dokumen dari sistem elektronik. Mereka menilai perlu ada penjelasan yang transparan terkait munculnya dua dokumen dakwaan berbeda dalam perkara yang sama karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Mata Aktual News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan perbedaan surat dakwaan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sesuai asas praduga tak bersalah, MLG tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Membawa Uang Rp29 Juta, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi
Kejari Bogor Ganti Komando! Winro Munthe Resmi Menjabat, Deni Ahmad Naik Jabatan
KPKB Gedor Kejari Bogor: Korupsi RSUD Parung Jangan Cuma “Korbankan” Satu Tersangka!
KPKB Gedor Kejari Bogor, Minta Penyidikan Korupsi RSUD Parung Dikembangkan
Kuasa Hukum Abdul Latif Sentil PedalPadel: Mau RJ? Tunjukkan Dulu Empati kepada Korban!
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Masih Mangkir Bayar Klaim Asuransi, Dirut PT ANJ Ancam Polisikan Dirut PT Bosowa Asuransi
Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Membawa Uang Rp29 Juta, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:26 WIB

Kejari Bogor Ganti Komando! Winro Munthe Resmi Menjabat, Deni Ahmad Naik Jabatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:02 WIB

KPKB Gedor Kejari Bogor: Korupsi RSUD Parung Jangan Cuma “Korbankan” Satu Tersangka!

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:36 WIB

KPKB Gedor Kejari Bogor, Minta Penyidikan Korupsi RSUD Parung Dikembangkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:24 WIB

Kuasa Hukum Abdul Latif Sentil PedalPadel: Mau RJ? Tunjukkan Dulu Empati kepada Korban!

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights