Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News – Polemik dugaan adanya dua versi surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa MLG kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan integritas proses penuntutan setelah menemukan perbedaan antara surat dakwaan yang diterima terdakwa dengan dokumen yang tercantum dalam sistem peradilan elektronik E-Berpadu. Kamis (18/6/2026).

Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang diajukan Tim Advokat MLG dari Rewako Law Firm kepada Majelis Hakim. Menurut tim pembela, perbedaan surat dakwaan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum serta hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dan pasti tuduhan yang didakwakan kepadanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum MLG, Uchida, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan substansi yang cukup signifikan antara surat dakwaan yang diterima terdakwa dengan surat dakwaan yang tersimpan dalam sistem E-Berpadu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara surat dakwaan yang diterima terdakwa dengan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan serta yang tercatat dalam sistem peradilan elektronik. Bagi kami, hal ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut hak konstitusional terdakwa untuk mengetahui secara jelas dan pasti tuduhan yang didakwakan kepadanya,” ujar Uchida.

Menurutnya, keberadaan dua versi surat dakwaan dalam satu perkara merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahkan, tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum yang seharusnya menjadi perhatian serius majelis hakim.

“Adanya dua surat dakwaan yang berbeda dapat dikualifikasikan sebagai upaya penyelundupan hukum. Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut seharusnya dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya pada 9 Juni 2026, Majelis Hakim diketahui telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghapus surat dakwaan yang terdapat dalam sistem E-Berpadu karena dinilai berbeda dengan dokumen yang diterima pihak terdakwa.

Namun hingga sidang lanjutan pada 18 Juni 2026, dokumen yang dipersoalkan tersebut disebut masih tercantum dalam sistem. Kondisi itu kembali menjadi sorotan dalam persidangan dan memicu pertanyaan dari pihak pembela mengenai konsistensi serta integritas proses penuntutan.

Majelis Hakim pun kembali menegur JPU dan memerintahkan agar surat dakwaan yang dipermasalahkan segera dihapus dari E-Berpadu.

Meski demikian, tim advokat mengaku kecewa terhadap putusan sela yang dibacakan majelis hakim karena tidak mempertimbangkan substansi keberatan terkait adanya dua versi surat dakwaan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

Namun kami sangat menyayangkan putusan sela tanggal 18 Juni 2026 karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan advokat terdakwa mengenai adanya dua versi surat dakwaan tersebut. Majelis hanya kembali memerintahkan JPU untuk segera menghapus surat dakwaan dalam E-Berpadu,” kata Uchida.

Menurut tim pembela, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan penghapusan dokumen dari sistem elektronik. Mereka menilai perlu ada penjelasan yang transparan terkait munculnya dua dokumen dakwaan berbeda dalam perkara yang sama karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Mata Aktual News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan perbedaan surat dakwaan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sesuai asas praduga tak bersalah, MLG tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bongkar Dua Versi Dakwaan JPU, Majelis Hakim Tegur Jaksa di Persidangan
Ketum GPHN RI Ultimatum Kajati Jabar, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi PJU Dishub Jabar
Sebulan Mengendap, Polsek Penjaringan Janji Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jika Mangkir Panggilan
Bosowa Asuransi Diduga Wanprestasi Terkait Klaim dari PT Adiyaksa Nusantara Jaya
Skandal Mesin Jahit Rp9 Miliar Pecah! PPK DER Akhirnya Dijebloskan ke Rutan
Polda Metro Jaya Terima Laporan AR, Dugaan Penipuan Investasi Handphone Rp50,4 Juta
Dikdasmen dan MHH Muhammadiyah Depok Perkuat Sinergi Pendidikan dan Advokasi Hukum
Eks Karyawan Realme Diduga Terlibat Penipuan Bisnis HP Rp50 Juta, Korban Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:07 WIB

Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Dua Versi Dakwaan JPU, Majelis Hakim Tegur Jaksa di Persidangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Ketum GPHN RI Ultimatum Kajati Jabar, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi PJU Dishub Jabar

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:40 WIB

Sebulan Mengendap, Polsek Penjaringan Janji Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jika Mangkir Panggilan

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:35 WIB

Bosowa Asuransi Diduga Wanprestasi Terkait Klaim dari PT Adiyaksa Nusantara Jaya

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights