Jakarta, Mata Aktual News– Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait kerja sama bisnis penjualan handphone yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/3993/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2026, pelapor berinisial AR melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, Kamis (4/6/2026).

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku ditawari kerja sama penjualan handphone dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen setiap unit yang terjual. Karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan, pelapor kemudian menyerahkan dana Rp50,4 juta kepada pihak yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima oleh pelapor. Merasa dirugikan, pelapor kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Polda Metro Jaya melalui mekanisme yang berlaku akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pihak terkait guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis yang menawarkan keuntungan tinggi serta memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan investasi atau kemitraan usaha.
Pelapor AR berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan haknya dapat dipulihkan.
“Saya berharap uang yang telah saya setorkan dapat kembali atau barang yang sudah saya bayar dapat diberikan sesuai kesepakatan. Saya membuat laporan polisi karena sampai saat ini pihak yang saya laporkan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar AR.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk mencari keadilan bagi dirinya, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat lain.
“Saya berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak lain yang mengalami kerugian dengan modus yang sama di kemudian hari,” tambahnya
Reporter: Amor
Editor: Redaksi









