Tangerang, Mata Aktual News — Aksi peredaran obat keras ilegal kembali digagalkan aparat. Dua pria muda tak berkutik saat tim patroli kepolisian meringkus mereka di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kamis (23/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota yang tengah melakukan patroli rutin.

Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku berujung pada pengungkapan besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benar saja, saat diperiksa, polisi menemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl obat keras golongan daftar G yang disembunyikan dalam tas dan jok sepeda motor.
Kedua pelaku berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), warga Bogor, langsung diamankan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku baru saja mengambil barang haram tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk diedarkan di wilayah Jatiuwung, Tangerang.
Selain ribuan pil, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, tas selempang, serta handphone yang diduga menjadi sarana transaksi ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang.
“Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami pastikan akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi







