Tangerang, Mata Aktual News— Aksi tawuran pelajar kembali memakan korban jiwa. Seorang remaja berinisial NAW (16) tewas secara tragis setelah menjadi sasaran kekerasan brutal dalam bentrokan antar kelompok pelajar di kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa memilukan itu terungkap setelah warga menemukan jasad korban di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kamis (9/4/2026). Penemuan tersebut langsung menggegerkan warga sekitar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, korban ditemukan masih mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban mengalami luka di bagian dada dan tangan. Dari kondisi tersebut, kuat dugaan korban menjadi korban kekerasan dalam aksi tawuran,” tegas Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil mengurai kronologi kejadian. Tawuran maut itu bermula dari janjian dua kelompok pelajar yang bertemu di Jalan Raya Talang, Sukadiri.
Situasi berubah mencekam ketika korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tak sempat melarikan diri. Dalam kondisi tak berdaya, korban justru menjadi bulan-bulanan.
“Korban dikeroyok, dipukul, ditendang, bahkan diserang menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Tak hanya itu, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah kali. Namun nahas, luka parah yang dideritanya membuat nyawanya tak tertolong.
Gerak cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, polisi mengamankan 14 pelajar yang diduga kuat terlibat dalam aksi berdarah tersebut. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
“Masih ada satu pelaku lain yang kami buru. Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan,” tambah Indra.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, sepeda motor, hingga senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi keji itu.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak. Maraknya tawuran pelajar kembali menelan korban jiwa, menegaskan bahwa pengawasan terhadap generasi muda tidak boleh lengah.
“Ini peringatan serius. Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








