Tangerang, Mata Aktual News — Aparat kepolisian dari Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku berinisial A.R (30) dan K.S (32) diamankan pada Minggu (19/4/2026) dini hari di sebuah kontrakan di Kampung Kadu Bitung.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pria di lingkungan permukiman.
Salah satu pelaku diketahui tengah berusaha merusak kunci sepeda motor milik warga, sementara rekannya berjaga di atas kendaraan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama kemudian, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street berwarna hitam. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera melapor kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabi’in, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, tim segera bergerak hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Curug,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan, tiga bilah senjata tajam jenis golok, tiga unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah menetap di wilayah Tangerang selama kurang lebih satu tahun. Mereka juga mengungkap modus operandi yang digunakan, yakni menyamar sebagai debt collector pada siang hari dan melakukan aksi pencurian pada malam hari.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya indikasi upaya menghilangkan identitas kendaraan hasil curian, dengan menggunakan peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor.
“Setiap pelaku kejahatan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Modus yang dilakukan pelaku menunjukkan adanya unsur perencanaan, sehingga menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun atau lebih, tergantung hasil pengembangan penyidikan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi Mata Aktual News








