Azis Khafia Tegas: Mengubur Ikan Hidup-Hidup Itu Haram!

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Kritik keras dilontarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap metode penanganan ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, ikan hasil tangkapan diduga dikubur dalam kondisi masih hidup praktik yang dinilai melanggar prinsip agama dan kemanusiaan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Hal senada disampaikan Azis Khafia, Sekretaris MUI Jakarta Selatan Bidang Kesehatan dan Lingkungan.

“Mengubur ikan dalam keadaan hidup itu haram! Itu melanggar prinsip rahmatan lil ‘alamin, kesejahteraan hewan, dan etika lingkungan,” tegas Azis, Minggu (19/04/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam ajaran Islam, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada maslahat.

Namun, cara yang digunakan tidak boleh mengandung unsur penyiksaan. Mengubur ikan hidup-hidup justru memperlambat kematian dan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

“Ini bertentangan dengan prinsip ihsan. Membunuh pun harus dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan menyiksa,” ujarnya.

Azis juga menyoroti aspek kesejahteraan hewan (animal welfare). Ia menilai metode tersebut tidak manusiawi karena mengabaikan prinsip dasar untuk meminimalkan penderitaan makhluk hidup.

Meski demikian, MUI tetap mendukung langkah Pemprov dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. Pasalnya, spesies ini diketahui merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Secara kebijakan, itu ada maslahatnya. Bahkan sejalan dengan maqāṣid syariah dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengendalian lingkungan juga bagian dari Hifẓ an Nasl menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Upaya ini penting untuk melindungi biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Namun, Azis mengingatkan, tujuan baik tidak boleh menghalalkan cara yang keliru.

“Jangan sampai niat menjaga lingkungan justru dilakukan dengan cara yang melanggar nilai kemanusiaan dan ajaran agama,” pungkasnya.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker dan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Tangani Sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia
Geruduk Kantor Imigrasi, Aktivis Bongkar Dugaan Permainan KITAS WNA Rusia: “Siapa yang Melindungi Mereka?”
Operasi Parkir Liar Jaktim Memanas, Muncul Dugaan Setoran ke Oknum Petugas
Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Kamis Tertib Trotoar, Tertibkan PKL Hingga Parkir Liar
Pramono Sulap Lahan Tidur Jadi Mesin Uang Jakarta, 7 Investor Langsung Pasang Mata
Kesbangpol Jakbar Gelar Dialog Cinta Seni dan Budaya, Perkuat Persatuan Bangsa
Jalan Bukan Ladang Uang! Pemprov DKI Sapu Bersih Parkir Liar
Buruh Kepung Kemenaker, Teriak: Stop PHK, Jangan Jadikan Pekerja Tumbal Krisis!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WIB

Wamenaker dan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Tangani Sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia

Senin, 15 Juni 2026 - 22:29 WIB

Geruduk Kantor Imigrasi, Aktivis Bongkar Dugaan Permainan KITAS WNA Rusia: “Siapa yang Melindungi Mereka?”

Senin, 15 Juni 2026 - 22:09 WIB

Operasi Parkir Liar Jaktim Memanas, Muncul Dugaan Setoran ke Oknum Petugas

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:03 WIB

Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Kamis Tertib Trotoar, Tertibkan PKL Hingga Parkir Liar

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:19 WIB

Pramono Sulap Lahan Tidur Jadi Mesin Uang Jakarta, 7 Investor Langsung Pasang Mata

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights