PAM Jaya Dorong Perluasan Zona Bebas Air Tanah, Gedung Tinggi Diminta Stop Gunakan Sumur

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News – PT PAM Jaya (Perseroda) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas zona bebas air tanah seiring meningkatnya cakupan layanan air bersih perpipaan di Ibu Kota yang kini telah menembus lebih dari 80 persen.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, dalam diskusi Balkoters Talk bertajuk “Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 6 Menuju Jakarta Kota Global” yang digelar di Pressroom Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Arief menilai perluasan zona bebas air tanah menjadi langkah penting untuk mengendalikan eksploitasi air tanah, terutama bagi gedung-gedung tinggi yang sudah mendapatkan suplai air dari jaringan perpipaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendorong perluasan zona bebas air tanah. Karena cakupan layanan PAM Jaya sudah di atas 80 persen dan tahun ini ditargetkan terus meningkat,” ujar Arief.

Ia menegaskan, gedung tinggi yang sudah tersambung dengan jaringan air perpipaan seharusnya tidak lagi menggunakan air tanah.

“Gedung-gedung tinggi yang sudah tersuplai air perpipaan harus berhenti menggunakan air tanah. Ini juga bagian dari penegakan aturan,” katanya.

Menurut Arief, eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat memicu berbagai dampak lingkungan serius, salah satunya penurunan permukaan tanah yang telah terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Ia mencontohkan beberapa daerah yang mulai mengalami fenomena tersebut akibat penggunaan air tanah yang tidak terkendali.

“Eksploitasi air tanah yang berlebihan bisa menyebabkan penurunan tanah. Ini sudah terjadi di beberapa daerah seperti Semarang dan wilayah lainnya,” jelasnya.

Arief menambahkan, ketersediaan air bersih merupakan salah satu indikator penting jika Jakarta ingin mewujudkan diri sebagai kota global.

“Tidak masuk akal jika sebuah kota dengan ambisi menjadi kota global masih menghadapi persoalan dasar seperti ketersediaan air bersih perpipaan,” ujarnya.

Hingga saat ini, cakupan layanan air perpipaan di Jakarta telah mencapai sekitar 80,24 persen, dengan total panjang jaringan pipa mencapai 12.835,21 kilometer. PAM Jaya tercatat memiliki 1.178.022 pelanggan dengan kapasitas distribusi air mencapai 22.583 liter per detik (LPS).

Ke depan, PAM Jaya menargetkan cakupan layanan air bersih di Jakarta dapat mencapai 100 persen pada tahun 2029, dengan total jaringan pipa sepanjang 16.234 kilometer serta suplai air mencapai 31.563 LPS.

Arief juga mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber air baku Jakarta masih berasal dari luar wilayah DKI Jakarta. Sekitar 92 persen air baku berasal dari Waduk Jatiluhur di Purwakarta, sementara 8 persen sisanya berasal dari dalam Jakarta.

Adapun untuk sumber air olahan, 88 persen berasal dari luar Jakarta dan 12 persen diolah dari sumber yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Cipta Aditya, mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan kebijakan untuk memperluas zona bebas air tanah sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap sumber air bawah tanah.

Menurut Cipta, kajian terkait perluasan zona tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu oleh jajaran Dinas Sumber Daya Air (SDA).

“Saat ini sedang dalam proses penyusunan draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung kebijakan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penyusunan regulasi tersebut kini memasuki tahap peninjauan internal serta penyiapan dokumen kebijakan.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah yang menjadi dasar pengaturan penggunaan air tanah di sejumlah kawasan.

Cipta menegaskan, kebijakan pembatasan penggunaan air tanah tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa menyediakan alternatif bagi masyarakat.

“Pemerintah tentu tidak mungkin melarang penggunaan air tanah jika belum menyediakan alternatif sumber air yang memadai. Karena itu penyediaan layanan air perpipaan menjadi prioritas,” katanya.

Pemerintah berharap, dengan perluasan jaringan air perpipaan dan kebijakan zona bebas air tanah, ketergantungan terhadap air tanah dapat terus berkurang sehingga risiko penurunan tanah dan kerusakan lingkungan di Jakarta dapat diminimalisir.

Reporter: Piye
Editor: Amor

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudin Citata Jakbar Segel Bangunan Padel Tanpa PBG, Gubernur Minta Dibongkar
Tak Perlu Bawa BPKB! Warga Depok dan Bekasi Kini Bisa Bayar Pajak Tahunan Lebih Praktis
KABAR GEMBIRA: THR dan BHR 2026 Cair H-7 Idul Fitri untuk Buruh, Karyawan Swasta, dan Ojol
Belum Kantongi Izin Lengkap, Fourthwall Padel di Haji Nawi Disegel
Tertibkan Parkir Liar di Karet Semanggi, Petugas Gabungan Angkut 24 Motor
JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif
UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum
Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:01 WIB

PAM Jaya Dorong Perluasan Zona Bebas Air Tanah, Gedung Tinggi Diminta Stop Gunakan Sumur

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:13 WIB

Sudin Citata Jakbar Segel Bangunan Padel Tanpa PBG, Gubernur Minta Dibongkar

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:53 WIB

Tak Perlu Bawa BPKB! Warga Depok dan Bekasi Kini Bisa Bayar Pajak Tahunan Lebih Praktis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:07 WIB

KABAR GEMBIRA: THR dan BHR 2026 Cair H-7 Idul Fitri untuk Buruh, Karyawan Swasta, dan Ojol

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:27 WIB

Belum Kantongi Izin Lengkap, Fourthwall Padel di Haji Nawi Disegel

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights