JAKARTA, Mata Aktual News – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat menyegel sebuah bangunan lapangan padel yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan permukiman padat penduduk, Jalan Pilar II, RT 03/RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyegelan dilakukan setelah bangunan tersebut disebut telah tiga kali mendapat surat peringatan (SP). Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) dengan nomor 1799/e/SPP/JB/KB/III/2026/AT.10.01. Namun, hingga kini kegiatan pembangunan di lokasi tersebut masih terus berlangsung.

Padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara terbuka memerintahkan penghentian kegiatan hingga pembongkaran lapangan padel yang tidak memiliki PBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Izin baru hanya diperbolehkan di zona komersial. Sementara lapangan yang telah memiliki PBG tetap diperbolehkan beroperasi dengan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Kebijakan tersebut merupakan respons terhadap keluhan warga terkait kebisingan dan aktivitas lapangan padel di kawasan permukiman.
Pramono menyebutkan, dari total 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta, sebanyak 185 di antaranya belum mengantongi PBG.
Di lokasi pembangunan lapangan padel di Kedoya Selatan, papan segel yang seharusnya dipasang di bagian depan bangunan justru terlihat berada di dalam area proyek. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba menutupi status penyegelan dari publik.
Seorang pekerja di lokasi yang mengaku bernama Ali mengatakan kepada wartawan bahwa pembangunan lapangan padel tersebut hampir selesai.
“Perkiraan satu bulan lagi selesai. Papan segel yang masang dari wali kota,” kata Ali, Kamis (5/3/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jakarta Barat, Joni Setiawan, mengatakan bahwa penindakan terhadap bangunan tanpa PBG merupakan kewenangan sektor Citata di tingkat kecamatan.
Sudin Citata mengawasi bangunan yang ada ijin PBG nya saja.
“Bangunan tanpa izin PBG kewenangan penindakan ada di pihak sektor Citata kecamatan,” ujar Joni kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, untuk tindakan penyegelan berupa pemasangan gembok atau segel mati, pihak sektor kecamatan berkoordinasi dengan Sudin Citata Jakarta Barat.
“Iya, segel gembok mati dilakukan pihak sektor kecamatan berkoordinasi dengan Sudin. Nanti saya akan tanyakan dulu kepada pihak sektor kecamatan,” katanya.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan salah satu staf Sudin Citata Jakarta Barat, Supardi, yang menyebut pembongkaran bangunan masih menunggu ketersediaan anggaran.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurut Joni, yang bersangkutan sedang menghadiri rapat bersama Wali Kota Jakarta Barat.
Hingga berita ini diturunkan, kegiatan pembangunan lapangan padel di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berjalan meski telah disegel dan diberikan surat perintah pembongkaran.
Reporter: Amor
Editor: Redaktur







