Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News – Surat edaran Bupati Tangerang soal penghentian sementara operasional truk tanah sumbu tiga tampaknya belum sepenuhnya “didengar” di lapangan. Di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, truk-truk pengangkut tanah proyek Bumi Bandara Indah (BBI) masih bebas lalu-lalang, seolah kebijakan daerah hanya formalitas di atas kertas.

Padahal, Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Maesyal Rasyid secara tegas meminta penghentian sementara truk tanah sumbu tiga selama Ramadan. Alasannya jelas: menekan kerusakan jalan yang kian parah dan mengurangi kemacetan yang dikeluhkan warga.

Fakta di lapangan berkata lain. Rabu (25/2/2026), warga masih melihat truk proyek keluar-masuk lokasi BBI Pondok Kelor membawa material tanah urug. Aktivitas itu memantik kegeraman warga yang selama ini menanggung dampak jalan rusak, debu beterbangan, hingga kemacetan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau aturan cuma jadi pajangan, buat apa diterbitkan? Yang rugi masyarakat. Jalan hancur, debu masuk rumah, tapi proyek tetap jalan,” kata seorang warga dengan nada kesal.

Warga juga mempertanyakan peran aparat desa dan pihak pelaksana proyek yang dinilai seharusnya paling paham aturan daerah. Menurut mereka, mustahil perangkat desa tak tahu adanya surat edaran Bupati. Karena itu, warga mendesak instansi terkait turun tangan dan bertindak tegas, bukan sekadar imbauan tanpa sanksi.

“Kalau dibiarkan, kesannya ada pembiaran. Hukum jangan tumpul ke proyek besar, tapi tajam ke rakyat kecil,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas truk di lokasi proyek masih terlihat berlangsung. Mata Aktual News masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek, pemerintah desa setempat, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi. Publik menunggu: aturan ditegakkan, atau hanya jadi tulisan di kertas?

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus
Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!
Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”
Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi
Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan
Sampah Menumpuk di TPS Rawadas, Imbas Pembatasan di Bantar Gebang Ganggu Aktivitas Warga
Istana Tegaskan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Silaturahmi di Gedung Sate Rudy dan Dedi Kompak! Kepala Daerah Diminta Gaspol Kerja Nyata
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:34 WIB

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus

Jumat, 10 April 2026 - 00:21 WIB

Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!

Selasa, 7 April 2026 - 20:46 WIB

Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”

Selasa, 7 April 2026 - 12:37 WIB

Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:08 WIB

Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights