Upah di Bawah UMK dan BPJS Raib, Praktik Perusahaan di Tangerang Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News— Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja menyeruak di lingkungan PT Sumed Baru Industry, Kabupaten Tangerang. Sejumlah mantan karyawan mengadu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah di bawah standar, hingga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini langsung mendapat perhatian Partai Buruh dan LSM yang turun ke lapangan, kamis (27/11/2025).

Hasil investigasi sementara mengungkap dugaan jam kerja panjang (long shift) tanpa dibarengi pembayaran upah lembur sesuai ketentuan. Selain itu, upah pokok pekerja diduga jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Yang paling disorot, sejumlah pekerja disebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan meski telah bekerja bertahun-tahun.

Perwakilan LSM, M. Insani Bayhaqi, menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak normatif buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika pekerja tidak didaftarkan BPJS dan upah lembur tidak dibayar, itu jelas melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegas Insani.

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang dinilai kecolongan sehingga dugaan praktik tersebut berlangsung cukup lama.

Keterangan aparat kewilayahan setempat turut memperkuat temuan tersebut. Aparat menyebut manajemen perusahaan kerap bermasalah dan mendorong agar persoalan ini dibawa ke jalur hukum agar ada efek jera.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum supaya tidak terulang,” ujar salah satu aparat.

Partai Buruh memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berencana melaporkan temuan tersebut ke instansi terkait dan mendorong penindakan jika ditemukan unsur pidana ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sumed Baru Industry belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh keterangan berimbang.

LSM dan Partai Buruh juga mendesak Moch. Maesyal Rasyid selaku Bupati Tangerang agar turun tangan dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. Hak buruh wajib dilindungi,” tegas Insani.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FGM Agam Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Guru Muhammadiyah
Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan
Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan
PAUD Al Azdka Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Sejarah untuk Anak Usia Dini
Raker DKKT Menggelegar! Targetkan Tangerang Jadi Pusat Prestasi Seni Budaya
Normalisasi Sungai Cirarap Tepat Peta, PT Intec Persada Tunduk Aturan
Miris! Atap Sekolah Jebol, Siswa MTsM Kampung Tangah Terpaksa Belajar di Tengah Ancaman
DPD KNPI Agam Temui Kejati Sumbar, Dorong Penguatan Kesadaran Hukum Pemuda
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WIB

FGM Agam Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Guru Muhammadiyah

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:24 WIB

Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:39 WIB

Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:05 WIB

PAUD Al Azdka Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Sejarah untuk Anak Usia Dini

Rabu, 22 April 2026 - 21:19 WIB

Raker DKKT Menggelegar! Targetkan Tangerang Jadi Pusat Prestasi Seni Budaya

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights