Lubuk Basung, Mata Aktual News – DPRD Provinsi Sumatera Barat mengingatkan pentingnya menjaga keberadaan lahan pertanian produktif di tengah pesatnya pembangunan yang terus berlangsung. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dinilai dapat mengancam ketahanan pangan dan keberlangsungan sektor pertanian di masa depan.
Pesan tersebut disampaikan Anggota DPRD Sumatera Barat, Ridwan Dt. Tumbijo, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Jorong Sungai Jariang, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan yang turut menghadirkan Kepala Dinas Pertanian Sumatera Barat, Afriwarman, tersebut diikuti unsur KAN Lubuk Basung, niniak mamak, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Ridwan menegaskan bahwa lahan pertanian produktif merupakan aset strategis yang tidak dapat digantikan. Karena itu, keberadaannya harus dijaga agar tidak terus berkurang akibat pembangunan yang mengabaikan aspek ketahanan pangan.
“Jangan sampai sawah-sawah produktif hilang ditelan pembangunan. Kita membutuhkan pembangunan, tetapi harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan keberlangsungan lahan pertanian sebagai sumber pangan masyarakat,” tegas Ridwan.
Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, pertokoan, maupun penggunaan nonpertanian lainnya harus dilakukan secara terukur dan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.
Ridwan mengingatkan bahwa berkurangnya lahan pertanian akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Jika kondisi tersebut terus terjadi, maka ancaman terhadap ketahanan pangan akan semakin besar.
“Kalau lahan pertanian terus menyusut, produksi pangan ikut menurun. Ini bukan hanya persoalan petani, tetapi menyangkut kepentingan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 hadir sebagai instrumen hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tetap terjaga dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali. Selain memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
Ridwan juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pendataan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas dan kuat.
“DPRD Sumatera Barat berkomitmen mengawal implementasi perda ini agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Afriwarman menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, keberhasilan menjaga ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga dukungan aktif dari masyarakat.
“Pertanian masih menjadi salah satu sektor utama penopang perekonomian masyarakat. Karena itu, menjaga lahan pertanian berarti menjaga keberlanjutan ekonomi dan ketahanan pangan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan juga mengajak generasi muda untuk mulai melirik sektor pertanian sebagai bidang yang memiliki prospek besar. Dengan dukungan teknologi dan inovasi, sektor pertanian dinilai mampu menjadi sumber ekonomi yang menjanjikan sekaligus memperkuat kemandirian pangan daerah.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari masyarakat terkait persoalan yang dihadapi petani di lapangan. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pertanian yang lebih efektif dan berpihak kepada petani.
Reporter: Rahmat
Editor: Redaksi









