Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News – Surat edaran Bupati Tangerang soal penghentian sementara operasional truk tanah sumbu tiga tampaknya belum sepenuhnya “didengar” di lapangan. Di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, truk-truk pengangkut tanah proyek Bumi Bandara Indah (BBI) masih bebas lalu-lalang, seolah kebijakan daerah hanya formalitas di atas kertas.

Padahal, Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Maesyal Rasyid secara tegas meminta penghentian sementara truk tanah sumbu tiga selama Ramadan. Alasannya jelas: menekan kerusakan jalan yang kian parah dan mengurangi kemacetan yang dikeluhkan warga.

Fakta di lapangan berkata lain. Rabu (25/2/2026), warga masih melihat truk proyek keluar-masuk lokasi BBI Pondok Kelor membawa material tanah urug. Aktivitas itu memantik kegeraman warga yang selama ini menanggung dampak jalan rusak, debu beterbangan, hingga kemacetan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau aturan cuma jadi pajangan, buat apa diterbitkan? Yang rugi masyarakat. Jalan hancur, debu masuk rumah, tapi proyek tetap jalan,” kata seorang warga dengan nada kesal.

Warga juga mempertanyakan peran aparat desa dan pihak pelaksana proyek yang dinilai seharusnya paling paham aturan daerah. Menurut mereka, mustahil perangkat desa tak tahu adanya surat edaran Bupati. Karena itu, warga mendesak instansi terkait turun tangan dan bertindak tegas, bukan sekadar imbauan tanpa sanksi.

“Kalau dibiarkan, kesannya ada pembiaran. Hukum jangan tumpul ke proyek besar, tapi tajam ke rakyat kecil,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas truk di lokasi proyek masih terlihat berlangsung. Mata Aktual News masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek, pemerintah desa setempat, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi. Publik menunggu: aturan ditegakkan, atau hanya jadi tulisan di kertas?

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis
Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri
Kepercayaan Warga Menipis, FOMPPA Soroti Kondisi Jalan Rusak di Pakuhaji
Kelurahan Tangki Gelar Rapat Koordinasi Bahas Anak Putus Sekolah
Pemerintah dan PIK 2 Kolaborasi Stop Buang Air Besar Sembarangan
Pemkot Bitung Rotasi Pejabat Eselon III/IV, Delapan Camat Resmi Dilantik
Diduga Longgarkan Pengawasan, SPBU 3416104 Bogor Disorot Terkait Dugaan Pelangsiran Pertalite
Reses Masa Sidang II, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Warga Teluknaga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:17 WIB

Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:21 WIB

PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:58 WIB

Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri

Senin, 23 Februari 2026 - 00:06 WIB

Kepercayaan Warga Menipis, FOMPPA Soroti Kondisi Jalan Rusak di Pakuhaji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:32 WIB

Kelurahan Tangki Gelar Rapat Koordinasi Bahas Anak Putus Sekolah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri

Selasa, 24 Feb 2026 - 00:58 WIB

Verified by MonsterInsights