Tangerang | Mata Aktual News – Surat edaran Bupati Tangerang soal penghentian sementara operasional truk tanah sumbu tiga tampaknya belum sepenuhnya “didengar” di lapangan. Di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, truk-truk pengangkut tanah proyek Bumi Bandara Indah (BBI) masih bebas lalu-lalang, seolah kebijakan daerah hanya formalitas di atas kertas.

Padahal, Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Maesyal Rasyid secara tegas meminta penghentian sementara truk tanah sumbu tiga selama Ramadan. Alasannya jelas: menekan kerusakan jalan yang kian parah dan mengurangi kemacetan yang dikeluhkan warga.
Fakta di lapangan berkata lain. Rabu (25/2/2026), warga masih melihat truk proyek keluar-masuk lokasi BBI Pondok Kelor membawa material tanah urug. Aktivitas itu memantik kegeraman warga yang selama ini menanggung dampak jalan rusak, debu beterbangan, hingga kemacetan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau aturan cuma jadi pajangan, buat apa diterbitkan? Yang rugi masyarakat. Jalan hancur, debu masuk rumah, tapi proyek tetap jalan,” kata seorang warga dengan nada kesal.
Warga juga mempertanyakan peran aparat desa dan pihak pelaksana proyek yang dinilai seharusnya paling paham aturan daerah. Menurut mereka, mustahil perangkat desa tak tahu adanya surat edaran Bupati. Karena itu, warga mendesak instansi terkait turun tangan dan bertindak tegas, bukan sekadar imbauan tanpa sanksi.
“Kalau dibiarkan, kesannya ada pembiaran. Hukum jangan tumpul ke proyek besar, tapi tajam ke rakyat kecil,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas truk di lokasi proyek masih terlihat berlangsung. Mata Aktual News masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek, pemerintah desa setempat, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi. Publik menunggu: aturan ditegakkan, atau hanya jadi tulisan di kertas?
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi







