Transaksi Sabu Modus “Mapping” Digulung! Polisi Sikat Pelaku di Tangerang, 100 Gram Disita

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News– Aksi transaksi narkotika dengan modus “mapping” atau penunjukan lokasi akhirnya terbongkar.

Jajaran Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Karang Tengah dan menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya kabur dan kini diburu.

Pelaku berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, diringkus pada Jumat (3/4/2026) di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh. Gerak-geriknya yang mencurigakan lebih dulu dipantau warga sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

“Begitu anggota tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan. Dari situ kami kembangkan dan menemukan barang bukti,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, RL mengaku tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekannya berinisial A (DPO) hendak mengambil sabu yang sudah “dipetakan” lokasinya oleh jaringan.

Petugas kemudian menyisir area sekitar dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Barang bukti diduga kuat akan diambil oleh pelaku. Satu pelaku lain melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” lanjut Susida.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran masyarakat.

“Ini bukti nyata sinergi warga dan polisi. Tanpa kepedulian masyarakat, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyitaan lebih dari 100 gram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan ratusan orang.

“Perkiraan kami, barang ini bisa merusak hingga 400 jiwa. Artinya, kita berhasil mencegah dampak yang jauh lebih besar,” tegasnya.

Kini, tersangka RL telah diamankan di Polsek Ciledug untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku lain dan mengembangkan jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat.

Reporter: Dian Pramudja

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita 500 Butir Tramadol di Pakuhaji
237 Siswa SD Sambangi Polres Tangerang Kota, Pesan Tegas: Stop Bullying Sejak Dini!
Sikat Peredaran Narkoba! 12 Personel Polres Tangerang Kota Panen Penghargaan Kapolda
Aduan 110 Ditindak! Polsek Cikupa Amankan Pria Diduga Matel, Dua Lainnya Kabur
Kapolda Metro Jaya Buka Kanal Aduan WhatsApp Pribadi, Warga Bisa Lapor Langsung
Viral Video Ibu dan Bayi Terjatuh, Polisi Ungkap Dugaan Curanmor di Cikupa
Viral Dugaan Kekerasan Anak di Sepatan Timur, Polisi Periksa Saksi dan Dalami Motif
Kapolri Pimpin Sertijab, Lima Jabatan Strategis Polri Berganti
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita 500 Butir Tramadol di Pakuhaji

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:57 WIB

237 Siswa SD Sambangi Polres Tangerang Kota, Pesan Tegas: Stop Bullying Sejak Dini!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Sikat Peredaran Narkoba! 12 Personel Polres Tangerang Kota Panen Penghargaan Kapolda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Aduan 110 Ditindak! Polsek Cikupa Amankan Pria Diduga Matel, Dua Lainnya Kabur

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kapolda Metro Jaya Buka Kanal Aduan WhatsApp Pribadi, Warga Bisa Lapor Langsung

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights