JAKARTA | MataAktualNews.com — Proses seleksi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kecamatan dan kelurahan periode 2025–2030 menuai sorotan publik. Mekanisme seleksi yang dinilai tertutup dan minim keterbukaan informasi tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Sorotan muncul lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menerapkan sistem seleksi terbuka melalui ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dilakukan pada dua periode sebelumnya. Sebaliknya, seleksi kali ini kembali menggunakan mekanisme rekomendasi yang dinilai rawan kepentingan.
FKDM memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendeteksi dini potensi konflik sosial di masyarakat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta, sehingga proses rekrutmennya diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik disampaikan oleh H. Nurhasan, anggota FKDM Jakarta Selatan yang telah mengabdi selama tiga periode.
Dalam keterangan tertulis kepada MataAktualNews.com, Jumat (2/1/2026), ia menilai perubahan mekanisme seleksi tersebut merupakan langkah mundur dalam tata kelola kelembagaan FKDM.
“Ketika insentif FKDM dinaikkan, pemerintah sebelumnya menghapus sistem rekomendasi dan menggantinya dengan seleksi tertulis serta wawancara. Itu langkah maju. Kini justru kembali ke pola lama,” ujar Nurhasan.
Ia juga menyoroti potensi intervensi politik dalam sistem rekomendasi tersebut. Menurutnya, muncul dugaan bahwa sejumlah calon anggota FKDM di tingkat kecamatan dan kelurahan berasal dari kelompok yang memiliki kedekatan politik tertentu.
“Kalau FKDM diisi berdasarkan kedekatan politik, netralitas dan objektivitas lembaga ini akan sulit terjaga. Padahal FKDM adalah instrumen deteksi dini konflik sosial,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, M. Matsani, M.Si. memberikan klarifikasi terkait mekanisme seleksi FKDM.
Ia menjelaskan bahwa Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta hanya memproses seleksi FKDM tingkat provinsi dan kota/kabupaten, dan proses tersebut telah selesai dilaksanakan.
“Untuk FKDM tingkat kecamatan dan kelurahan, prosesnya berada di bawah kewenangan Suku Badan Kesbangpol wilayah yang berkoordinasi dengan wali kota, camat, dan lurah. Kesbangpol Provinsi bukan penentu dalam proses tersebut,” jelas M.Matsani. M.Si. Sabtu (3/1/2026)
Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut dilakukan sesuai dengan struktur pemerintahan dan mekanisme administratif yang berlaku, sehingga tidak seluruh proses seleksi berada di tangan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, Nurhasan menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh agar proses seleksi FKDM ke depan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan uji kompetensi. Ia mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memastikan FKDM di semua tingkatan diisi oleh figur yang memiliki kapasitas, integritas, dan independensi.
“Ini bukan semata soal FKDM, tetapi menyangkut komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap transparansi, demokrasi, dan reformasi birokrasi,” pungkasnya.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Amor







