Tangerang, Mata Aktual News – Jajaran Polsek Sepatan berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, SH, bersama Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, SH, memimpin langsung tim opsnal dalam operasi yang dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa kawasan Jalan Raya Kotabumi, Desa Karet, kerap dijadikan lokasi penjualan obat keras.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ripal Zairul Firdaus. Saat diamankan, pelaku kedapatan sedang menjual obat Tramadol dan Eximer di pinggir jalan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 104 butir Tramadol, 344 butir Eximer, serta uang hasil penjualan senilai Rp554.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sepatan menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Polsek Sepatan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan







