Pakuhaji, Mata Aktual News— Warga yang resah soal maraknya miras di lingkungan mereka akhirnya mendapat jawaban. Selasa malam (19/11/2025), Polsek Pakuhaji menggerebek sebuah acara syukuran ulang tahun yang menghadirkan organ tunggal di Kampung Cilongok, Pakuhaji. Hasilnya: lima orang diamankan, termasuk satu penjual miras yang diduga sudah lama beroperasi.
Operasi berlangsung sekitar pukul 23.00–00.30 WIB, dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi bersama AIPDA Andhre Eka Feryne dan 10 personel lainnya. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang geram dengan peredaran miras ilegal yang mulai merajalela dan mengganggu ketertiban.
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh menegaskan pihaknya tak akan kompromi.
“Penjual miras ilegal akan diproses. Kami tidak toleransi aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini Daftar Orang yang Diamankan
Penjual miras:
MS, warga asal Cianjur, domisili Sepatan.
Pembeli/Penikmat miras:
DD, warga Pabuaran, Rajeg (tanpa KTP)
MS, 20 tahun, warga Pabuaran, Rajeg (tanpa KTP)
NA, warga Pabuaran, Rajeg (tanpa KTP)
MM, warga Kemeri (tanpa KTP)
Mereka diamankan bersama sejumlah botol miras yang dijadikan barang bukti.
Polisi Janji Sapu Bersih Miras Ilegal
Polsek Pakuhaji menyebut operasi serupa akan digencarkan, terutama di lokasi hiburan malam dan acara-acara yang rawan menjadi tempat transaksi miras.
Warga pun diminta aktif melaporkan bila menemukan penjualan miras ilegal yang berpotensi memicu keributan.
Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim untuk pendalaman lebih lanjut.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra
Mata Aktual News — Aktual, Tajam, Terpercaya.







