Polsek Neglasari Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sepatan

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News— Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/2025) malam.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, operasi dilakukan secara cepat dan terukur berdasarkan hasil pengembangan lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapat laporan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim Reskrim langsung bergerak melakukan observasi dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan bersama barang bukti sabu siap edar,” jelas AKP Imron Mas’adi, Sabtu (25/10/2025).

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais bersama Panit Opsnal Ipda Renno, petugas menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel Samsung yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Neglasari untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sebagai pengguna sekaligus turut mengedarkan sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.

Polisi kini mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar. Diketahui, DF merupakan warga tanpa pekerjaan tetap, sementara MR alias Panjul masih berstatus di bawah umur.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan pengaduan masyarakat di nomor WhatsApp 082211110110. Semua layanan ini bebas pulsa,” tegasnya.

Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat dan pegiat pers yang menilai ketegasan aparat sebagai bagian penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry Witrayeni Mursal
Redaksi: Mata Aktual News — Aktual, Tajam, Terpercaya.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:35 WIB

Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:04 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights