Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang | Mata Aktual News.com, – Polresta Tangerang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus lowongan kerja fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 229 juta. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Novi Yanti, sebagaimana dalam Laporannya di SPKT Polresta Tangerang, di tanggal 30 April 2025.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, (06/05/2025). menjelaskan bahwa dua orang perempuan berinisial A (43 Th) dan L (saat ini ditahan dalam perkara lain), menjadi tersangka utama. Keduanya menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama di Serang, dengan mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran sebesar Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban yang tergiur kemudian membawa sembilan orang pelamar kerja, menyerahkan dokumen serta uang tunai dan transfer ke rekening atas nama pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima ternyata palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Arief.

Barang bukti yang disita antara lain: kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur masuk instan dengan membayar sejumlah uang.

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan, apalagi bila diminta membayar dengan nominal besar tanpa proses seleksi resmi. Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.

Proses hukum terhadap para tersangka saat ini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Penulis: Tommy
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus Wanita Muda Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp50 Miliar
Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:39 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Wanita Muda Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp50 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights