Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News — Aksi nekat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan akhirnya terhenti.

Tim gabungan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung berhasil meringkus empat pelaku di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/4/2026) malam.

Penangkapan ini menjadi jawaban atas keresahan warga, khususnya di kawasan Karawaci yang belakangan kerap dihantui aksi curanmor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor. Berbekal rekaman CCTV, polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku.

“Dari rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil kami identifikasi. Tim opsnal langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan dan mengejar para pelaku,” tegas Rabiin, Senin (20/4/2026).
Pengejaran berujung penangkapan. Empat terduga pelaku tak berkutik saat diamankan petugas.

Mereka masing-masing berinisial AN (18), IS (19), DP (17), dan MS (16). Ironisnya, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan, AN diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan sekaligus joki. Sementara DP berperan sebagai eksekutor pencurian, dan IS serta MS membantu sebagai joki dalam setiap aksi.

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat peluru kaliber 5,56 mm, dua kunci T, satu kunci magnet, serta dua unit sepeda motor hasil curian.

“Para pelaku mengaku sudah beraksi di wilayah Karawaci dengan mencuri sepeda motor jenis Honda Beat,” ungkapnya.

Pengembangan kasus mengungkap fakta lain. Dua pelaku ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bandar Lampung.

“Kami akan koordinasikan dan serahkan dua pelaku tersebut untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Rabiin.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan curanmor bersenjata ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal serta pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi Mata Aktual News

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:24 WIB

Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Berita Terbaru

Kriminal

Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:24 WIB

Pemerintahan

Azis Khafia Tegas: Mengubur Ikan Hidup-Hidup Itu Haram!

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:26 WIB

Verified by MonsterInsights