Tangerang, Mata Aktual News — Aksi nekat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan akhirnya terhenti.

Tim gabungan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung berhasil meringkus empat pelaku di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/4/2026) malam.
Penangkapan ini menjadi jawaban atas keresahan warga, khususnya di kawasan Karawaci yang belakangan kerap dihantui aksi curanmor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor. Berbekal rekaman CCTV, polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku.
“Dari rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil kami identifikasi. Tim opsnal langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan dan mengejar para pelaku,” tegas Rabiin, Senin (20/4/2026).
Pengejaran berujung penangkapan. Empat terduga pelaku tak berkutik saat diamankan petugas.
Mereka masing-masing berinisial AN (18), IS (19), DP (17), dan MS (16). Ironisnya, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, AN diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan sekaligus joki. Sementara DP berperan sebagai eksekutor pencurian, dan IS serta MS membantu sebagai joki dalam setiap aksi.

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat peluru kaliber 5,56 mm, dua kunci T, satu kunci magnet, serta dua unit sepeda motor hasil curian.
“Para pelaku mengaku sudah beraksi di wilayah Karawaci dengan mencuri sepeda motor jenis Honda Beat,” ungkapnya.
Pengembangan kasus mengungkap fakta lain. Dua pelaku ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bandar Lampung.
“Kami akan koordinasikan dan serahkan dua pelaku tersebut untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Rabiin.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan curanmor bersenjata ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal serta pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi Mata Aktual News








