JAKARTA, Mata Aktual News — Sisa material proyek pembangunan tembok makam di TPU Kober, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi sorotan setelah sejumlah makam dilaporkan terdampak puing. Petugas PJLP Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta diketahui mengangkut material tersebut untuk dimanfaatkan dalam pembukaan akses jalan di TPU Kebon Nanas.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab kontraktor dalam membersihkan lokasi proyek serta penanganan makam yang terdampak pekerjaan.

Seorang sumber di lapangan mengatakan, pengangkutan puing dilakukan oleh petugas PJLP, meskipun menurutnya pekerjaan tersebut bukan bagian dari tugas mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PJLP yang mengangkut semua sisa-sisa puing tersebut, padahal itu bukan job desk-nya,” ujar sumber tersebut, Minggu (12/10/2026).
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, kewajiban pembersihan lokasi dan pengangkutan sisa material perlu mengacu pada dokumen kontrak serta spesifikasi teknis yang berlaku.

Sejumlah ahli waris mengeluhkan kondisi makam keluarga mereka yang terkena material pembangunan. Mereka meminta pihak terkait memastikan lokasi kembali bersih dan makam yang terdampak ditangani sebagaimana mestinya.
“Ke mana tanggung jawab kontraktor pelaksana dan konsultan? Pekerjaan belum beres kok ditinggal,” keluh seorang ahli waris.
Kepala Satuan Kerja Zona 18 Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Halim, membenarkan bahwa petugas PJLP mengangkut sisa material proyek tembok TPU Kober.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026) di sebuah warung kopi dekat kantor TPU Kebon Nanas, Halim menjelaskan bahwa material tersebut dibawa untuk membantu pengurukan dan pembukaan akses jalan di lahan baru TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.
Menurut Halim, akses tersebut diperlukan untuk mengantisipasi musim penghujan sekaligus menyediakan jalur bagi mobil ambulans.
“Jalan akses di TPU Kebon Nanas harus dibuka agar ada jalur untuk mobil ambulans,” ujar Halim.
Ia mengaku telah menyampaikan kepada kontraktor agar sisa material proyek tembok TPU Kober segera diangkut. Namun, ia berinisiatif mengerahkan petugas PJLP Zona 18 untuk memindahkan material tersebut.
“Makanya saya secara inisiatif mengerahkan anak-anak PJLP Zona 18 untuk mengangkat sisa-sisa material puing untuk dibawa ke TPU Kebon Nanas, untuk jalan akses lahan baru di sana,” katanya.
Halim juga menyebut tumpukan material berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk melempar batu saat tawuran.
Ahli Waris Mengaku Membersihkan Makam Sendiri.
Keluhan disampaikan Opik, salah seorang ahli waris yang menyebut makam keluarganya terkena material ketika pembangunan tembok berlangsung.
“Saat proses penembokan, makam keluarga saya terkena material sehingga harus saya bersihkan pelan-pelan. Seharusnya pekerja proyek tersebut yang melaksanakan pembersihan,” ujar Opik kepada jurnalis di lokasi.
Atas kondisi tersebut, pihak terkait diminta memeriksa dampak pekerjaan terhadap makam dan memastikan penanganan dilakukan sesuai kebutuhan.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta diharapkan memeriksa pelaksanaan proyek, termasuk kewajiban kontraktor dalam membersihkan lokasi, peran konsultan pengawas, serta penanganan material yang tersisa.
Apabila pembersihan dan pengangkutan puing merupakan kewajiban kontraktor berdasarkan dokumen kontrak, penyedia jasa perlu diminta menyelesaikannya sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, identitas kontraktor pelaksana, nilai kontrak, dan tanggapan konsultan pengawas belum diperoleh. Mata Aktual News membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi kontraktor, konsultan pengawas, serta instansi terkait.
Persoalan sisa material proyek di area pemakaman perlu mendapat perhatian karena menyangkut kebersihan fasilitas umum, kenyamanan ahli waris, dan kejelasan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan.
Pemeriksaan dokumen kontrak dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah pembersihan lokasi merupakan kewajiban kontraktor serta apakah pengerahan PJLP untuk memindahkan material telah sesuai prosedur.
Mata Aktual News memandang penting adanya penjelasan terbuka dan penyelesaian yang terukur agar keluhan ahli waris ditangani, kondisi makam dipulihkan, dan tanggung jawab setiap pihak menjadi jelas berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








