TANGERANG, Mata Aktual News – Belum genap tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan hukum. Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus pelaku berinisial WS (42), yang diketahui telah empat kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa.
WS ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curiannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan dua laporan curanmor yang terjadi di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil dikantongi setelah tim Jatanras mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ujar Parikhesit.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, masing-masing Honda Vario merah dan Honda Beat hijau. Selain itu, turut diamankan kunci T, mata kunci T, serta kunci magnet yang digunakan untuk menjebol sistem pengaman kendaraan.
Fakta yang lebih mencengangkan, WS ternyata bukan pemain baru.
Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali mendekam di balik jeruji besi dalam perkara curanmor pada tahun 2017, 2019, 2023, dan 2024.
“Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tegas Parikhesit.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di lingkungan permukiman, rumah kontrakan, hingga area yang minim pengawasan. Dengan bermodalkan kunci T dan kunci magnet, pelaku merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban dalam hitungan menit.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa motor hasil curian dijual ke wilayah Lebak dan Maja, Banten, dengan harga murah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit untuk menghilangkan jejak dan mempercepat transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, WS telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu jaringan penadah dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melapor ke layanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi









