JAKARTA, Mata Aktual News — Proyek pembangunan lampu makam senilai Rp3,03 miliar di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) di DKI Jakarta menjadi sorotan. Sebanyak sembilan lubang galian ditemukan terbuka saat pantauan jurnalis pada 13 Oktober 2026. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan peziarah dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi pekerjaan.

Temuan itu tersebar di TPU Kebon Nanas, TPU Prumpung, dan TPU Kober Jatinegara, masing-masing tiga lubang. Sejumlah aspek pengamanan area galian menjadi perhatian, terutama karena kawasan tersebut masih dilalui masyarakat dan, menurut keterangan warga, kerap menjadi tempat anak-anak bermain.
Proyek yang bertujuan menghadirkan penerangan di area pemakaman itu kini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta langkah pencegahan risiko bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan papan informasi proyek yang diperoleh Mata Aktual News, paket pekerjaan pembangunan lampu makam tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.031.444.305.

Pekerjaan mencakup TPU Kebon Nanas, TPU Prumpung, dan TPU Kober Jatinegara. Dalam informasi yang tertera pada papan proyek, PT Tacana Karya Mandiri tercantum sebagai kontraktor pelaksana, PT Sewun Indo Konsultan sebagai konsultan pengawas, dan PT Arti Perancang Nusantara sebagai konsultan perencana.
Kontrak pekerjaan tersebut tercatat bertanggal 24 Agustus 2024.
Dalam pantauan di lapangan pada 13 Oktober 2026, jurnalis menemukan sembilan lubang galian yang diperkirakan berukuran sekitar satu meter kali satu meter. Kondisi pengamanan di sekitar lubang-lubang tersebut menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pagar pembatas, penutup lubang, serta rambu peringatan merupakan sejumlah aspek yang perlu diperiksa untuk memastikan area pekerjaan tidak membahayakan orang yang melintas.
Terlebih, aktivitas di kawasan TPU tidak hanya melibatkan petugas dan pekerja proyek, tetapi juga peziarah serta warga sekitar.
Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di TPU Prumpung. Di lokasi tersebut, menurut hasil pantauan dan informasi yang dihimpun, terdapat lubang berdiameter sekitar 40 sentimeter dengan kedalaman lebih dari empat meter di bawah lubang utama.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran mengenai risiko kecelakaan apabila seseorang terperosok ke dalam lubang. Risiko tersebut perlu menjadi perhatian, khususnya jika lokasi tidak dilengkapi pengamanan yang memadai.
Seorang warga yang identitasnya disamarkan dengan nama Yudi mengatakan anak-anak kerap bermain bola di sekitar kantor TPU Prumpung.
“Di lubang dekat kantor TPU Prumpung, sering anak-anak bermain bola. Kalau bolanya jatuh ke lubang itu, bahaya sekali. Apalagi di bawahnya ada lubang lagi berdiameter sekitar 40 sentimeter dengan kedalaman lebih dari empat meter,” ungkap Yudi.
Menurut Yudi, persoalan tersebut telah disampaikan kepada petugas pengamanan dalam (pamdal) TPU Prumpung. Ia mengaku mendapat informasi bahwa laporan itu telah diteruskan kepada pihak kontraktor dan konsultan pengawas.
Namun, berdasarkan keterangannya, persoalan pengamanan lubang masih menjadi perhatian.
Yudi berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, melakukan pemeriksaan langsung serta memastikan setiap titik pekerjaan memenuhi aspek keselamatan.
“Karena tanpa pengaman, ini sangat bahaya. Saya berharap Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, harus lebih menyaring lagi kontraktor yang tidak peduli dengan keselamatan dan membiarkan lubang sebesar ini tanpa pengamanan,” tegasnya.
Keterangan warga tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi terkini, kelengkapan pengamanan, serta langkah penanganan yang telah dilakukan pihak terkait.
Kekhawatiran serupa juga muncul di TPU Kober Jatinegara.
Lubang galian yang terbuka di area publik tidak sepatutnya dianggap sebagai persoalan sepele. Langkah pencegahan diperlukan sebelum muncul insiden yang menimbulkan korban.
Kontraktor dan Konsultan Pengawas Perlu Memberikan Penjelasan
Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp3 miliar membuat pelaksanaan proyek ini layak mendapat pengawasan serius. Perhatian tidak hanya tertuju pada hasil akhir pemasangan lampu, tetapi juga pada keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
PT Tacana Karya Mandiri selaku kontraktor pelaksana perlu menjelaskan langkah pengamanan yang diterapkan pada setiap titik galian, termasuk pemasangan pembatas, penutup lubang, dan rambu peringatan.
PT Sewun Indo Konsultan selaku konsultan pengawas juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan lapangan, pemeriksaan aspek keselamatan, serta tindak lanjut atas laporan mengenai lubang galian terbuka.
Sementara itu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta diharapkan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi terkini di ketiga TPU tersebut, status pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak dan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, langkah korektif perlu dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah laporan warga telah diterima secara resmi, siapa yang bertanggung jawab mengamankan lokasi, dan langkah apa yang telah atau akan dilakukan untuk mencegah kecelakaan.
Redaksi Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, Mata Aktual News belum memperoleh keterangan resmi dari PT Tacana Karya Mandiri, PT Sewun Indo Konsultan, maupun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengenai temuan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Temuan lubang galian terbuka perlu segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pengamanan sesuai kondisi lapangan. Pada saat yang sama, pihak berwenang perlu memastikan tanggung jawab setiap pihak dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Proyeknya untuk menerangi makam, tetapi keselamatan warga di sekitar lokasi pekerjaan tidak boleh luput dari perhatian.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








