TANGSEL, Mata Aktual News —
Aparat kepolisian mengungkap kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan dengan modus jual beli mobil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sebanyak sembilan orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap pada 13 Oktober 2025 itu.
Peristiwa penyekapan terjadi di sebuah rumah di Perumahan Taman Mangu Indah. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan, antara lain senjata api rakitan, pelat nomor dinas Polri, dan seragam polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pelat nomor dan seragam yang ditemukan di lokasi bukan milik institusi resmi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelat nomor tersebut adalah palsu. Begitu juga dengan seragam polisi yang kami temukan, saat ini masih didalami milik siapa dan digunakan untuk apa,” ujar Ade Ary dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi memastikan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana berencana. Para pelaku diduga menggunakan modus jual beli kendaraan untuk memancing korban sebelum kemudian disekap dan dianiaya.
Sembilan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I (belum diketahui usianya), MA (39), dan N (52).
Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain atau korban tambahan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka serta menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan,” tambah Ade Ary.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menggunakan atribut kepolisian secara ilegal. “Penggunaan atribut Polri tanpa hak merupakan tindak pidana. Kami akan menindak dengan tegas setiap bentuk penyalahgunaan simbol institusi,” pungkas Ade Ary.







