Polisi temukan pelat dinas palsu dan seragam Polri saat gerebek lokasi penyekapan di Perumahan Taman Mangu Indah.

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL, Mata Aktual News —
Aparat kepolisian mengungkap kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan dengan modus jual beli mobil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sebanyak sembilan orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap pada 13 Oktober 2025 itu.

Peristiwa penyekapan terjadi di sebuah rumah di Perumahan Taman Mangu Indah. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan, antara lain senjata api rakitan, pelat nomor dinas Polri, dan seragam polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pelat nomor dan seragam yang ditemukan di lokasi bukan milik institusi resmi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelat nomor tersebut adalah palsu. Begitu juga dengan seragam polisi yang kami temukan, saat ini masih didalami milik siapa dan digunakan untuk apa,” ujar Ade Ary dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi memastikan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana berencana. Para pelaku diduga menggunakan modus jual beli kendaraan untuk memancing korban sebelum kemudian disekap dan dianiaya.

Sembilan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I (belum diketahui usianya), MA (39), dan N (52).

Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain atau korban tambahan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka serta menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan,” tambah Ade Ary.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menggunakan atribut kepolisian secara ilegal. “Penggunaan atribut Polri tanpa hak merupakan tindak pidana. Kami akan menindak dengan tegas setiap bentuk penyalahgunaan simbol institusi,” pungkas Ade Ary.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Berita Terbaru

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights