JAKARTA | Mata Aktual News — Penguatan hak asasi manusia (HAM) bagi aparatur negara ditegaskan sebagai kewajiban konstitusional, bukan sekadar opsi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, mengingatkan bahwa negara tidak boleh abai terhadap tanggung jawab dasarnya dalam melindungi hak-hak warga. Menurutnya, pemahaman HAM di kalangan aparatur masih menjadi pekerjaan rumah serius.
“Ini bukan soal pilihan. Ini perintah konstitusi. Negara harus lebih dulu berbenah sebelum menuntut warganya taat,” tegas Agung, Selasa (7/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti adanya ketimpangan dalam praktik di lapangan. Di satu sisi, masyarakat dituntut patuh terhadap hukum. Namun di sisi lain, aparatur negara belum sepenuhnya memahami batas kekuasaan dan tanggung jawabnya dalam melindungi hak warga.
“Jangan sampai negara hanya keras ke rakyat, tapi lemah dalam memahami kewajibannya sendiri. Kalau aparat belum paham HAM, bagaimana hak warga bisa terlindungi?” ujarnya.
Agung menilai, penguatan HAM tidak cukup hanya lewat pelatihan formal yang bersifat seremonial. Lebih dari itu, diperlukan perubahan cara pandang dan budaya kerja di tubuh institusi negara.
“HAM harus jadi kompas. Kalau tidak, hukum bisa melenceng jadi alat tekanan, bukan perlindungan,” katanya.
Menurutnya, ukuran kekuatan negara bukan pada seberapa ketat mengatur masyarakat, melainkan sejauh mana negara mampu menahan diri dan menjamin keadilan.
“Aparatur itu wajah negara. Kalau mereka paham HAM, negara hadir melindungi. Kalau tidak, negara justru terasa menakutkan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen terhadap HAM menjadi kunci membangun kepercayaan publik. Tanpa itu, hubungan negara dan masyarakat akan terus diliputi kecurigaan.
“Negara jangan hanya menuntut kewajiban warga. Buktikan dulu bahwa negara adil dan bertanggung jawab. Dari situ kepercayaan akan tumbuh,” pungkas Agung.
Reporter: Syahrudin Akbar








