Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang, Dua Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi mengamankan dua orang tersangka berikut ribuan butir obat ilegal.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) di Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan obat keras tanpa izin edar,” ujarnya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS. Dari lokasi, polisi menyita 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, mengatakan bahwa tersangka mengakui menjual obat-obatan keras tanpa izin.

“Barang bukti ditemukan di warung yang digunakan sebagai tempat berjualan. Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

(Dian Pramudja)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nongkrong Tengah Malam Berujung Borgol, Dua Pemuda Tanah Tinggi Diciduk Polisi
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Disorot, Polsek Panongan Turun Tangan Lakukan Pengecekan Langsung
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Razia Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1Kg Siap Edar di Tangerang dan Tangsel
Jumat Curhat di Masjid Al Muhajirin, Wakapolrestro Tangkot Soroti Curanmor dan Tawuran Antar Remaja
Polres Metro Tangerang Kota Tingkatkan Patroli Malam, Fokus Cegah Kejahatan Jalanan
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan
Polsek Cikupa Dalami Dugaan Penyalahgunaan Apartemen, Pastikan Lingkungan Tetap Aman
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:46 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Borgol, Dua Pemuda Tanah Tinggi Diciduk Polisi

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Disorot, Polsek Panongan Turun Tangan Lakukan Pengecekan Langsung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:26 WIB

Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:12 WIB

Razia Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1Kg Siap Edar di Tangerang dan Tangsel

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:32 WIB

Jumat Curhat di Masjid Al Muhajirin, Wakapolrestro Tangkot Soroti Curanmor dan Tawuran Antar Remaja

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights