Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda PKB dan BBNKB Sambut HUT Jakarta ke-498 dan HUT RI ke-80

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mata Aktual News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penghapusan sanksi berlaku mulai 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang tercatat memiliki tunggakan.

“Ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya meringankan beban masyarakat. Kami mengimbau warga memanfaatkan momen ini dengan segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya,” ujar perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan, Sabtu (14/6/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan penghapusan sanksi ini berlaku dalam periode tertentu, dan masyarakat diminta untuk tidak menunda agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Program serupa sebelumnya terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tertib.

Masyarakat dapat mengecek status kewajiban pajak kendaraan mereka melalui layanan daring atau langsung ke kantor Samsat terdekat.

Langkah ini diharapkan turut meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik.

Reporter: Amor
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Logika Dibuang, Diskusi Menjadi Sia-Sia Seperti: Menyalakan Lampu di Ruangan
Festival Budaya Karet Kuningan Meriahkan Setiabudi, Warga dan UMKM Bersinergi
KPKB Akan Kawal Temuan BPK di Banten, Siap Bawa ke Jalur Hukum
Pramono Anung Resmikan Transjabodetabek Blok M–Bogor, 16 Bus Siap Layani Warga Setiap 15 Menit
Wagub Rano Karno Hadiri Jakarta Kreatif Festival 2025, Dukung UMKM dan Pembayaran Digital
Rano Karno Resmikan Rute Baru Transjabodetabek Lebak Bulus–Sawangan, Tarif Parkir Ikut Disesuaikan
Yayasan Majlis Taklim Hidayatussholihin Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Bersama Dompet Dhuafa
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pencanangan Hari HUT ke-498 Kota Jakarta, “Jakarta Kota Global Berbudaya”
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:44 WIB

Saat Logika Dibuang, Diskusi Menjadi Sia-Sia Seperti: Menyalakan Lampu di Ruangan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:12 WIB

Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda PKB dan BBNKB Sambut HUT Jakarta ke-498 dan HUT RI ke-80

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:51 WIB

Festival Budaya Karet Kuningan Meriahkan Setiabudi, Warga dan UMKM Bersinergi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:20 WIB

KPKB Akan Kawal Temuan BPK di Banten, Siap Bawa ke Jalur Hukum

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:23 WIB

Pramono Anung Resmikan Transjabodetabek Blok M–Bogor, 16 Bus Siap Layani Warga Setiap 15 Menit

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights