JAKARTA | Mata Aktual News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penghapusan sanksi berlaku mulai 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang tercatat memiliki tunggakan.
“Ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya meringankan beban masyarakat. Kami mengimbau warga memanfaatkan momen ini dengan segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya,” ujar perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan, Sabtu (14/6/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan penghapusan sanksi ini berlaku dalam periode tertentu, dan masyarakat diminta untuk tidak menunda agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Program serupa sebelumnya terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tertib.
Masyarakat dapat mengecek status kewajiban pajak kendaraan mereka melalui layanan daring atau langsung ke kantor Samsat terdekat.
Langkah ini diharapkan turut meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik.
Reporter: Amor
Editor: Merry WM