Mendagri Tito Karnavian Peringatkan DPR/DPRD: Jangan Main-main dengan Dana Pokir

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggota DPR dan DPRD di Indonesia terkait potensi penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir). Ia menekankan bahwa dana Pokir bukan ruang transaksi politik atau kepentingan pribadi.

“Pokir itu memang legal dalam sistem perencanaan pembangunan. Tapi kalau dipakai untuk memperkaya diri atau kelompok, itu penyimpangan. Jangan main-main dengan dana Pokir,” ujar Tito dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).

Tito menegaskan bahwa integritas pengelolaan anggaran publik tidak boleh dikompromikan, terutama di tingkat legislatif yang menjadi mitra eksekutif dalam penyusunan APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Mendagri ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Setyo Budiarho, mengingatkan bahwa lembaganya telah memetakan sejumlah risiko korupsi dalam mekanisme Pokir dan akan menindak siapapun yang menyalahgunakannya.

“Kalau ada yang bermain di dana Pokir, pasti kami tindak. Uang ini milik rakyat, bukan celengan elite,” tegas Setyo.

Pengawasan Sipil Mulai Bergerak:

Di sisi lain, pengawasan dari masyarakat sipil juga menguat. Organisasi Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan dana Pokir secara ketat, khususnya di DPRD tingkat kabupaten dan kota.

“Kami mencium banyak potensi bancakan dana Pokir di daerah. Kami akan turun langsung untuk mengawasi,” ungkap Zefferi, Koordinator Nasional KPKB, dalam konferensi pers di Jakarta.

Zefferi menilai bahwa selama ini Pokir seringkali dikemas rapi melalui proyek titipan legislatif yang luput dari kontrol publik. Karena itu, KPKB mendesak agar seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan Pokir dibuka untuk partisipasi masyarakat dan media.

Desakan Transparansi dan Akses Publik

KPKB juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk menyampaikan laporan penggunaan dana Pokir secara terbuka dan berkala kepada publik.

“Transparansi adalah benteng pertama antikorupsi. Jika masyarakat bisa mengakses informasi penggunaan Pokir, penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” tambah Zefferi.

Dalam catatan KPKB, dana Pokir kerap menjadi ruang abu-abu dalam praktik legislasi daerah. Meski secara normatif diperbolehkan dalam sistem Musrenbang, pelaksanaannya kerap bersinggungan dengan praktik-praktik ijon proyek, mark-up anggaran, hingga pemaksaan mitra kerja.

KPKB akan terus memantau perkembangan dan pengawasan dana Pokir di berbagai daerah.

Laporan: M. Rojai
Editor: Redaksi Mata Aktual News

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir
Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik
Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Gudang 2 Lantai di Kosambi Diduga Tak Sesuai PBG, Lurah dan Satpol PP Saling Lempar Kewenangan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:44 WIB

BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights