Mendagri Tito Karnavian Peringatkan DPR/DPRD: Jangan Main-main dengan Dana Pokir

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggota DPR dan DPRD di Indonesia terkait potensi penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir). Ia menekankan bahwa dana Pokir bukan ruang transaksi politik atau kepentingan pribadi.

“Pokir itu memang legal dalam sistem perencanaan pembangunan. Tapi kalau dipakai untuk memperkaya diri atau kelompok, itu penyimpangan. Jangan main-main dengan dana Pokir,” ujar Tito dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).

Tito menegaskan bahwa integritas pengelolaan anggaran publik tidak boleh dikompromikan, terutama di tingkat legislatif yang menjadi mitra eksekutif dalam penyusunan APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Mendagri ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Setyo Budiarho, mengingatkan bahwa lembaganya telah memetakan sejumlah risiko korupsi dalam mekanisme Pokir dan akan menindak siapapun yang menyalahgunakannya.

“Kalau ada yang bermain di dana Pokir, pasti kami tindak. Uang ini milik rakyat, bukan celengan elite,” tegas Setyo.

Pengawasan Sipil Mulai Bergerak:

Di sisi lain, pengawasan dari masyarakat sipil juga menguat. Organisasi Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan dana Pokir secara ketat, khususnya di DPRD tingkat kabupaten dan kota.

“Kami mencium banyak potensi bancakan dana Pokir di daerah. Kami akan turun langsung untuk mengawasi,” ungkap Zefferi, Koordinator Nasional KPKB, dalam konferensi pers di Jakarta.

Zefferi menilai bahwa selama ini Pokir seringkali dikemas rapi melalui proyek titipan legislatif yang luput dari kontrol publik. Karena itu, KPKB mendesak agar seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan Pokir dibuka untuk partisipasi masyarakat dan media.

Desakan Transparansi dan Akses Publik

KPKB juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk menyampaikan laporan penggunaan dana Pokir secara terbuka dan berkala kepada publik.

“Transparansi adalah benteng pertama antikorupsi. Jika masyarakat bisa mengakses informasi penggunaan Pokir, penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” tambah Zefferi.

Dalam catatan KPKB, dana Pokir kerap menjadi ruang abu-abu dalam praktik legislasi daerah. Meski secara normatif diperbolehkan dalam sistem Musrenbang, pelaksanaannya kerap bersinggungan dengan praktik-praktik ijon proyek, mark-up anggaran, hingga pemaksaan mitra kerja.

KPKB akan terus memantau perkembangan dan pengawasan dana Pokir di berbagai daerah.

Laporan: M. Rojai
Editor: Redaksi Mata Aktual News

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus
Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!
Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”
Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi
Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan
Sampah Menumpuk di TPS Rawadas, Imbas Pembatasan di Bantar Gebang Ganggu Aktivitas Warga
Istana Tegaskan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Silaturahmi di Gedung Sate Rudy dan Dedi Kompak! Kepala Daerah Diminta Gaspol Kerja Nyata
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:34 WIB

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus

Jumat, 10 April 2026 - 00:21 WIB

Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!

Selasa, 7 April 2026 - 20:46 WIB

Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”

Selasa, 7 April 2026 - 12:37 WIB

Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:08 WIB

Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights