Lurah Jati, Evi Erawati: Mengadakan Sosialisasi Posbankum untuk Warganya

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News Jakarta – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan langkah strategis yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Berdasarkan data terkini, baru terbentuk 68 Posbankum Kelurahan di Indonesia, dengan 15 di antaranya berada di wilayah Jakarta Timur.
Sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan Posbankum, Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah

Kemenkumham DKI Jakarta menggelar sosialisasi kepada warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (14/05/2025) di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Kelurahan Jati, dan diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari perwakilan RT, RW, dan LMK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penyuluh yang hadir dalam kegiatan ini adalah Elviana Lubis dan Mirna Tiurma (Penyuluh Hukum Ahli Madya), serta Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda). Mereka menyampaikan bahwa Posbankum Kelurahan diisi oleh sumber daya manusia (SDM) paralegal yang telah mengikuti diklat paralegal yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Para paralegal tersebut berasal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang dibentuk dari dan oleh masyarakat.

Paralegal di Posbankum Kelurahan memberikan empat jenis layanan, yaitu:

  1. Layanan Informasi Hukum
  2. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi
  3. Layanan Penyelesaian Konflik atau Perkara
  4. Layanan Rujukan ke Advokat

“Dalam melaksanakan tugasnya, paralegal harus bersikap netral, tidak memihak, serta mengedepankan teknik komunikasi mediasi dalam menangani konflik. Diharapkan keberadaan mereka dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan,” jelas Mirna Tiurma.

Lurah Jati, Evi Erawati, menyampaikan bahwa meskipun Posbankum Kelurahan telah tersedia lengkap dengan spanduk, ruang, dan SDM paralegal, masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaannya. “Oleh karena itu, kami mengadakan sosialisasi ini agar warga lebih mengenal Posbankum dan mengetahui bahwa konsultasi hukum di sini gratis, tidak dipungut biaya. Kami sangat mengapresiasi program dari Kementerian Hukum ini,” ujarnya.

Di Kelurahan Jati sendiri, terdapat dua warga yang telah mengikuti pelatihan paralegal, yaitu Rahmat Hidayat dan Harmawati, yang kini siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat melalui Posbankum.

Jurnalis: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Gudang 2 Lantai di Kosambi Diduga Tak Sesuai PBG, Lurah dan Satpol PP Saling Lempar Kewenangan
Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Alat Kantor DPMD Bogor Dipertanyakan, GPII: Desa Masih Banyak yang Butuh!
Truk Tanah Diduga Langgar Jam Operasional, Kecelakaan di Pakuhaji Kembali Jadi Sorotan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:44 WIB

BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:12 WIB

Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:10 WIB

Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights