JAKARTA, Mata Aktual News — Taman untuk publik, kok malah muncul bangunan komersial? Pertanyaan ini kini menggelinding di Jakarta Timur.
Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyoroti dugaan pemanfaatan sebagian area taman untuk bangunan komersial yang disebut berkaitan dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Bukan cuma soal bangunan. Pohon di lokasi juga disebut ditebang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPKB pun mendesak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta buka-bukaan. Publik ingin tahu: status lahannya apa, dasar pemanfaatannya apa, izinnya mana, dan kalau ada kerja sama dengan BUMD, seperti apa bentuknya?
“Kalau benar ada sebagian area taman yang dimanfaatkan untuk bangunan komersial salah satu BUMD, publik berhak tahu dasarnya apa. Apakah status lahannya berubah? Apakah ada kerja sama, izin, atau dasar hukum lainnya? Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” tegas Sekretaris Umum KPKB, Zefferi, Sabtu (12/9/2026).
Zefferi mengingatkan, KPKB tidak sedang memvonis telah terjadi pelanggaran.
Justru karena masih dugaan, Distamhut diminta memberikan klarifikasi.
“Ini bukan soal menuduh. Ini soal menjawab pertanyaan publik. Kalau memang semuanya sesuai aturan, jelaskan saja,” katanya.
Pohon Ditebang, Bangunan Berdiri
Persoalan menjadi semakin menarik karena selain dugaan pemanfaatan area taman, terdapat pula informasi mengenai penebangan pohon di lokasi.
Wartawan dan aktivis kemudian mencoba meminta penjelasan kepada Distamhut DKI Jakarta.
Pertanyaan yang dibawa cukup jelas: siapa yang menebang pohon, atas dasar apa, bagaimana status lahannya, dan apa dasar keberadaan bangunan yang disebut berkaitan dengan BUMD tersebut?
Namun, menurut informasi yang diterima KPKB, wartawan dan aktivis yang datang ke Distamhut justru diarahkan untuk membuat surat terlebih dahulu apabila ingin melakukan konfirmasi.
Nah, di sinilah KPKB bertanya.
Kenapa wartawan yang hendak melakukan konfirmasi harus terlebih dahulu bersurat?
Aturan apa yang mengharuskan demikian?
Siapa yang membuat aturan tersebut?
Dan bagaimana mekanismenya?
Mau Konfirmasi, Malah Disuruh Tanya Sekda
Wartawan kemudian mempertanyakan dasar aturan kewajiban bersurat tersebut.
Namun, pihak yang ditemui disebut mengarahkan wartawan dan aktivis untuk menanyakan persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Disebutkan pula bahwa ketentuan mengenai kewajiban bersurat tersebut merupakan aturan yang dibuat oleh Sekda DKI Jakarta dan Distamhut hanya menjalankannya.
Zefferi menilai mekanisme tersebut perlu diperjelas.
“Kalau memang ada aturan harus bersurat, kami ingin tahu aturan itu apa, dasar hukumnya apa, dan bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
Menurut Zefferi, kalau petugas di bagian depan tidak mengetahui detail aturan, wartawan semestinya diarahkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan.
“Jangan wartawan datang untuk konfirmasi malah dilempar ke sana-sini. Kalau memang ada pejabat yang berwenang, arahkan ke pejabat tersebut,” tegasnya.
KPKB: Kalau Sesuai Aturan, Buka Saja!
KPKB menilai persoalan ini tidak perlu menjadi polemik jika seluruh pemanfaatan area taman memang telah melalui prosedur yang berlaku.
Kuncinya cuma satu: transparansi.
“Kalau memang legal dan sesuai aturan, buka terang. Jelaskan status lahannya, dasar pemanfaatannya, peruntukannya, siapa pengelolanya, dan kalau ada kerja sama dengan BUMD, bentuk kerja samanya seperti apa,” kata Zefferi.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan jawaban berputar-putar.
Yang dibutuhkan adalah dokumen, dasar hukum, dan penjelasan yang terang.
“Kalau ada izin, jelaskan izinnya. Kalau ada kerja sama, jelaskan kerja samanya. Kalau status lahan berubah, jelaskan dasar perubahannya. Sederhana,” ujarnya.
Zefferi juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap area tersebut apabila benar masih merupakan bagian dari taman.
“Kalau area tersebut masih bagian dari taman, bagaimana statusnya sekarang? Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya? Apakah masih Distamhut atau ada mekanisme kerja sama dengan BUMD?” katanya.
“Apakah Distamhut Alergi Wartawan?”
Polemik tersebut akhirnya membuat KPKB melontarkan pertanyaan yang cukup keras.
“Apakah Distamhut alergi terhadap wartawan dan aktivis?”
Zefferi buru-buru menegaskan bahwa kalimat tersebut bukan tuduhan.
Namun, menurutnya, pertanyaan itu wajar muncul ketika wartawan dan aktivis datang untuk melakukan konfirmasi tetapi tidak mendapatkan penjelasan substansi.
“Kami tentu tidak ingin menuduh Distamhut alergi terhadap wartawan. Tetapi ketika wartawan dan aktivis datang hendak melakukan konfirmasi lalu hanya diarahkan untuk bersurat tanpa mendapatkan penjelasan lebih lanjut, wajar kalau muncul pertanyaan,” tegasnya.
KPKB meminta Distamhut DKI Jakarta menjawab setidaknya tiga persoalan.
Pertama, apa dasar aturan yang mewajibkan wartawan bersurat sebelum melakukan konfirmasi.
Kedua, apa dasar dan mekanisme penebangan pohon di lokasi.
Ketiga, apa status dan dasar pemanfaatan sebagian area taman yang disebut digunakan untuk bangunan komersial salah satu BUMD DKI Jakarta.
“Wartawan dan aktivis datang untuk meminta klarifikasi, bukan membuat kesimpulan. Kalau semuanya sesuai aturan, justru paling mudah dijelaskan secara terbuka,” ujar Zefferi.
KPKB berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada prosedur administrasi.
Sebab, yang dipertanyakan menyangkut ruang publik, lingkungan, pohon, dan pemanfaatan area yang diduga merupakan bagian dari taman.
“Jangan sampai taman publik menimbulkan tanda tanya karena tidak ada penjelasan dari pihak yang berwenang. Kalau memang sesuai aturan, buka semuanya. Publik berhak tahu,” pungkas Zefferi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Distamhut DKI Jakarta belum memberikan klarifikasi mengenai dasar aturan kewajiban bersurat, dugaan penebangan pohon, maupun dugaan pemanfaatan sebagian area taman di Jakarta Timur untuk bangunan komersial yang disebut berkaitan dengan salah satu BUMD DKI Jakarta.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi








