LSM Soroti Dugaan Pelanggaran Zona Hijau oleh Restoran Astro di Puncak, KSDAE di Minta Bertindak

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Mata Aktual News — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari melayangkan kritik terhadap keberadaan Restoran Asep Stroberi (Astro) yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Aktivis menduga restoran tersebut berdiri di atas zona hijau strategis dan menyalahi sejumlah regulasi tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup.

“Ini soal fungsi ruang yang diatur dalam perundang-undangan. Jika berada di kawasan lindung atau konservasi, maka aktivitas komersial seperti restoran tidak dapat dibenarkan,” ujar Zefferi, aktivis LSM Matahari, Sabtu (12/7/2025).

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM Matahari merinci regulasi yang berpotensi dilanggar:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan sanksi pidana dan denda hingga Rp1 miliar.

Perda RTRW Kabupaten Bogor 2011–2031, yang menetapkan Puncak sebagai zona lindung.

Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018, tentang pemanfaatan zona hijau.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan dokumen Amdal atau UKL-UPL.

PP No. 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Suaka Alam, yang mengatur izin usaha di kawasan konservasi.

Minta KSDAE dan Pemkab Ambil Tindakan:

LSM Matahari mendesak Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK serta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengevaluasi legalitas restoran tersebut.

“Negara tidak boleh diam. Jika terbukti menyalahi aturan, harus ada langkah penertiban,” kata Zefferi.

Tuntut Transparansi Izin:

LSM juga meminta agar dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), UKL-UPL, serta perjanjian pemanfaatan lahan dibuka secara transparan kepada publik.

“Puncak adalah kawasan strategis sumber air dan resapan. Menjaga kawasan ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Zefferi.

(Redaksi)
.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taman Kok Jadi Bisnis BUMD? KPKB Sentil Distamhut: Dasar Hukumnya Mana?
Konfirmasi Harus Bersurat, Aktivis Pertanyakan Keterbukaan Informasi Distamhut DKI
KWJK Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Data Salah, Hak Warga Hilang
PTSL Bojonggede 2019 Diusut, 50 Orang Diperiksa! Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan
Pemdes Kramat Disorot, Keluarga Anak Disabilitas Mengaku Minim Perhatian dan Akses Bansos
Jangan Biarkan Masker Kembali Jadi Beban di Tengah Ancaman Abu Vulkanik
Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Dikeluhkan Warga, Lurah Sulit Dikonfirmasi
PKH Bonisari Bikin Heboh! Kartu ATM Warga Dipegang Orang Lain, Dugaan Pungutan Ikut Mencuat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:58 WIB

Taman Kok Jadi Bisnis BUMD? KPKB Sentil Distamhut: Dasar Hukumnya Mana?

Jumat, 11 September 2026 - 09:15 WIB

Konfirmasi Harus Bersurat, Aktivis Pertanyakan Keterbukaan Informasi Distamhut DKI

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

KWJK Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Data Salah, Hak Warga Hilang

Kamis, 10 September 2026 - 07:36 WIB

PTSL Bojonggede 2019 Diusut, 50 Orang Diperiksa! Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

Selasa, 8 September 2026 - 15:14 WIB

Pemdes Kramat Disorot, Keluarga Anak Disabilitas Mengaku Minim Perhatian dan Akses Bansos

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights